Politik dan Pemerintahan

Peraturan KPU 7/2013 Rawan Jegal Si Kutu Loncat

Manado-Peraturan Nomor 7 tahun 2013 yang baru diterbitkan KPU Pusat ibarat bom waktu yang bisa menjegal caleg lompat pagar, atau si kutu loncat.

Dalam pasal 19 huruf i.2 disebutkan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan melampirkan persetujun pimpinan partai politik asal.

KPU juga menyediakan form tersendiri untuk surat persetujuan itu yakni model BB-5.

Waket DPRD Sulut Arthur Kotambunan, terkesn telah melihat masalah yang akan terjadi dalam aturan anyar tersebut.

“Tanpa rekomendasi, Caleg akan dicoret oleh KPU,” tandasnya Senin (18/3).

Artinya, para kader kutu loncat perlu hati-hati, jangan sampai berselisih dengan ketua partai sebelumnya, kalau tak mau rekomendasi ini tertahan. Tanpa surat BB-5, bisa-bisa batal pencalonan. (alf)

2 tanggapan untuk “Peraturan KPU 7/2013 Rawan Jegal Si Kutu Loncat”

  1. Peraturan KPU No. 7 tahun 2013 yg mensyaratkan caleg yg pindah partai wajib mengantongi izin dari partai asal, adalah bertentangan dgn “stelsel aktif” yg dianut oleh sistem keanggotaan seseorang dalam partai politik (parpol). Stelsel ini menegaskan bhw sesorang yg pindah partai ke partai lain maka keanggotaannya pada partai asal otomatis gugur/batal.Logika hukumnya jika seseorang sdh batal (nitieg)keanggotaannya pada partai asal karena telah pindah partai berdasarkan ketentuan diatas apakah masih relevan yang bersangkutan disyaratkan utk memperoleh izin/rekom dari partai asal? Tidak mengherankan jika KPU ditertawakan Yusril Ihza Mahendra kerena kalah bertarung di Pengadilan TUN shg Partai Bulan Bintang (PBB) diputuskan sbg peserta Pemilu 2014. Logika hukum dan pemahaman aturan yg lemah dari KPU tsb bagaimana bisa menghasilkan Pemilu yg berkualitas? belum lagi soal integiritas (moral), independensi dan akuntabilitas. Tidak heran jika produk KPU (aturan) dan outputnya (para anggota legislatif, kepala daerah/wakilnya, timsel dll) umumnya tdk kredibel dan kapabel. Saya tidak bisa membayangkan kualitas KPU Pusat seperti itu bagaimana dengan jajarannya di daerah?

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara