TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Retensi Arsip di Aula Kristianitas Kelurahan Wailan, Kamis (01/11/2018).
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mewakili wali kota saat membuka rakor mengatakan, kegiatan ini dipandang sangat penting mengingat merupakan suatu forum untuk dapat berdiskusi, bermusyawarah dan bertukar pikiran tentang berbagai hal yang terkait dengan upaya penyusunan jadwal retensi arsip masing-masing perangkat daerah.
“Saya berharap melalui rapat koordinasi ini akan mendorong setiap Perangkat Daerah (PD) untuk segera menyusun JRA yang hasilnya nanti Pemkot Tomohon dapat menghasilkan dan memiliki dokumen JRA sebagai suatu dasar dalam penentuan retensi arsip sesuai yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” ujar Lolowang.
Sebelumya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Drs Ventje Karundeng mengungkapkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar nantinya Pemkot Tomohon dapat memiliki dokumen jadwal retensi arsip sebagai dasar dalam penetapan keputusan wali kota tentang jadwal retensi arsip.
Turut hadir, Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon Martje Palit SPaK MM, Kepala Bidang Pembinaan Akuisisi Arsip Pengelolaan dan Penyimpanan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon Hariet Marzan SE serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Retensi Arsip di Aula Kristianitas Kelurahan Wailan, Kamis (01/11/2018).
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mewakili wali kota saat membuka rakor mengatakan, kegiatan ini dipandang sangat penting mengingat merupakan suatu forum untuk dapat berdiskusi, bermusyawarah dan bertukar pikiran tentang berbagai hal yang terkait dengan upaya penyusunan jadwal retensi arsip masing-masing perangkat daerah.
“Saya berharap melalui rapat koordinasi ini akan mendorong setiap Perangkat Daerah (PD) untuk segera menyusun JRA yang hasilnya nanti Pemkot Tomohon dapat menghasilkan dan memiliki dokumen JRA sebagai suatu dasar dalam penentuan retensi arsip sesuai yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” ujar Lolowang.
Sebelumya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Drs Ventje Karundeng mengungkapkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar nantinya Pemkot Tomohon dapat memiliki dokumen jadwal retensi arsip sebagai dasar dalam penetapan keputusan wali kota tentang jadwal retensi arsip.
Turut hadir, Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon Martje Palit SPaK MM, Kepala Bidang Pembinaan Akuisisi Arsip Pengelolaan dan Penyimpanan Arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon Hariet Marzan SE serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)