Manado – Kepolisian telah menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan kasus dugaan Narkoba dengan tersangka AD, salah seorang anggota DPRD Sulawesi Utara, kepada kejaksaan. Kasubag Humas Kepolisian Resor Kota Manado, AKP Deesy Hamang, Kamis (26/7) mengatakan, penanganan kasus Narkoba itu telah tahap satu.”Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) telah diserahkan kepada kejaksaan,” kata Hamang.
Hamang mengatakan, masih menunggu keterangan dari kejaksaan apakah telah dinyatakan lengkap atau masih perlu penjelasan lainnya. “Jika sudah dinyatakan lengkap, akan dilakukan penyerahan tahap dua,” kata Hamang.
Sebelumnya, pada Senin (25/6), tim Sat Narkoba Polresta Manado menangkap AD, anggota Komisi I DPRD Sulut, AD, yang diduga memiliki dua ji atau bungkus kecil sabu-sabu. Anggota DPRD tersebut ditangkap di Bandara Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 01.30 Wita saat baru tiba dari Jakarta.
Barang yang diduga sabu-sabu itu ditemukan dalam kepingan CD pada tas milik dari anggota DPRD tersebut. Barang bukti itu kemudian dilakukan penimbangan yang beratnya masing-masing 0,31 gram dan 0,38 gram. Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) Manado, serta tes urine kepada anggota tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ternyata barang itu benar sabu-sabu serta dari hasil tes urine terbukti positif, AD sebagai pengguna. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan BPOM dan tes urine itu, pada hari Rabu (27/6), kepolisian menetapkan AD sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap anggota DPRD tersebut.(dan)

bekeng malo skali ehhh.. bagus hukum p dia sesuai dengan uud yang belaku dan mudah2an Pak Hakim memberikan hukuman yang layak di terima buat pelaku narkoba