Berita Utama

Penyelesaian Batas Mitra-Boltim Mengacu UU Pemekaran dan Data Bakosurtanal

Penyelesaian Batas Mitra-Boltim Mengacu UU Pemekaran dan Data Bakosurtanal
Asisten I Pemkab Mitra-Dra Feibe Rondonuwu MSi (foto beritamanado)

Ratahan – Setelah sempat tertunda beberap pecan, hampir dipastikan Pemerintah Provinsi Sulut waktu dekat ini akan segera mengeluarkan keputusan terkait sengketa tapal batas antara kabupaten Mitra dan kabupaten Boltim.

Dijelaskan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Mitra Dra Feibe Rondonuwu MSi, bahwa baru-baru ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan biro pemerintahan Pemprov Sulut. Dimana dalam pertemuan tersebut dijelaskan jika nantinya penyelesaian batas wilayah Mitra-Boltim akan mengacu pada undang-undang pemekeran dan berdasarkan data dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).

“Dari sekian banyak bukti-bukti yang sudah ada, penyelesaian batas wilayah nantinya akan berpatokan pada data-data Bakosurtanal dan UU Pemekaran. Dimana berdasarkan UU Pemekaran, sangat jelas batas wilayah yang ada saat yakni batas alam Sungai Buyat adalah sah dan tidak pernah dipersoalkan semenjak dua daerah ini dimekarkan,” jelas Rondonuwu.

Pemkab Mitra sendiri, diungkapkan Rondonuwu optimis akan memenangkan persoalan ini. Hal ini dikarenakan Pemkab Mitra memiliki bukti-bukti yang kuat dan sah sebagaimana yang ada dalam UU Pemekaran juga data Bakosurtanal.(dul)

Satu tanggapan untuk “Penyelesaian Batas Mitra-Boltim Mengacu UU Pemekaran dan Data Bakosurtanal”

  1. dalam peta Bakosurtanal jelas2 tertulis huruf besar dan berwarna merah, bahwa Peta Bakosurtanal bukan merupakan refrensi resmi batas administrasi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara