Boltim, BeritaManado.com – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI bagi warga terdampak Covid-19, di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus dilakukan pihak PT Pos Cabang Kotamobagu dan Dinas Sosial, hingga pagi dini hari, Jumat (12/06/2020).
Hal ini terjadi dikarenakan, banyaknya keluarga penerima manfaat (KPM) yang disalurkan di setiap Kantor Desa yang berbeda, dengan jumlah penerima total 4.468 keluarga se Kabupaten Boltim.
Sejak pagi tim dari PT. Pos Cabang Kotamobagu dan Dinas Sosial Boltim menyalurkan BST kepada warga penerima manfat hingga larut malam, bahkan hingga pagi dini hari.
Salah satunya di Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan yang mendapatkan giliran penyaluran dinihari pagi tadi dengan total penerima BST sebanyak 26 keluarga penerima manfaat.
Sangadi Tombolikat Muhammad Nur Alheid mengapreasiasi penyaluran pada tahap kedua ini, dimana pihak Dinsos, kantor pos cabang Kotamobagu hingga larut malam tetap semangat menyalurkan BST hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Demi kepentingan dan kebutuhan masyarakat Boltim, walaupun tengah malam bahkan hampir subuh, dibangunkannya masyarakat dan masyarakat pun dengan sigap bangun dan menuju ke kantor Desa untuk menerima bantuan BST,” ujar Nur Alheid.
Sementara itu, di kantor Desa Tutuyan II, nampak warga Tutuyan antusias menunggu giliran namanya dipanggil untuk menerima bantuan dari Kementerian Sosial ini.
Sangadi Desa Tutuyan II, Hartono Buntuan mengatakan, penerima BST di Tutuyan II masih sama jumlahnya seperti penyaluran tahap pertama yakni 173 jiwa, namun ada pengecualian bagi mereka yang berhak dan tidak berhak menerima BST.
“Nama penerima tidak bisa diganti dengan yang baru, jadi kami hanya menghapus nama yang dinilai tidak berhak menerima BST pada tahap penyaluran pertama, dengan nama orang yang berhak menerima,” ujar Hartono Buntuan.
Menurut Buntuan, nama penerima BST merupakan data yang turun dari Kementerian Sosial yang tidak bisa diganti dengan nama lain, Namun ada penerima BST yang dinilai tidak berhak menerima namun namanya keluar sebagai penerima, maka Pemdes akan tetap memberikan bantuan tersebut kepada penerima BST.
“Dari pada uangnya harus dikembalikan ke pusat, karena yang berhak mengambil bantuan hanyalah yang namanya keluar dari kementrian sosial, jika nama yang bersangkutan tidak mengambil bantuan tersebut, maka jumlah bantuan itu pun akan kembali dan ditarik oleh pihak pusat,” pungkas Buntuan.
(RiswanHulalata)