Kota Bitung

Pengusaha Asal Kema “Dalangi” Pejarahan Hutan Wiauw

Pengusaha Asal Kema “Dalangi” Pejarahan Hutan Wiauw
Kayu yang telah diolah para pelaku di hutan lindung Woauw (foto ist)

Bitung—Pihak Polsek Bitung Utara terus melakukan pengembangan kasus penjarahan hutan lindung Wiauw yang diduga melibatkan salah satu pengusaha kayu dari Kema Minahasa Utara berinisial OH. Pasalnya dari keterangan 10 orang pelaku yang diamankan warga Duasudara Kecamatan Ranowulu, Jumat (8/6) lalu, sereka mengaku dipekerjakan oleh OH untuk melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan lindung Wiauw.

“Menurut keterangan para pelaku, mereka dipekerjakan salah satu pengusaha asal Kema berinisial OH dan ini kami sementara dalami,” kata Kapolsek Bitung Utara, AKP Arie Nayoan.

Selain OH, Nayoan mengaku, pihaknya telah memeriksa WW alias Wondal warga asal kelurahan Apela yang mengaku pemilik lahan. Padahal lokasi tersebut masih ada dalam wilayah kawasan hutan lindung Wiauw dan ini akan kami cek keberannya.

“Para pelaku kita sudah amankan berserta alat bukti yang diserahkan warga dan saat ini kita masih terus melakukan pengembangan,” kata Nayoan.

Lebih lanjut Nayoan mengatakan, ke-10 orang pelaku yang ditangkap warga Duasudara tersebut adalah FK alias Frans warga Desa Watudambo 2 lingkungan 5 jaga 5, JB alias Jenly warga Desa Watudambo jaga 9, Buang warga Kema 1 jaga 6, BM alias Bobby warga desa Watudambo jaga 9, JK alias Jerry warga Kauditan jaga 9, LL alias Lesman warga Kema I, AS alias Ani warga Kauditan, FA alias Ferdy warga Kema I, GK alias Glen warga Watudambo dan NU alias Nur.

“Dari pengakuan para pelaku, Frans, Jerry dan Jenly bertugas sebagai operator mesin gergaji, sementara satu orang perumpuan bertugas menyiapkan konsumsi, serta sisanya menjadi kernet operator serta yang lainnya menjadi tukang angkut kayu mengguankan sapi,” jelasnya seraya menambahkan pihaknya telah mengamankan 3 buah mesin gergaji, 4 ekor sapi pengangkut dan generator.(enk)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara