Sangihe

Pengganti Buku KIR, Dishubdar Sangihe Akan Berlakukan ‘Smart Card’

Pengganti Buku KIR, Dishubdar Sangihe Akan Berlakukan 'Smart Card'
Kadishubdar Kepulauan Sangihe, Frans Purawouw

Sangihe, BeritaManado.com Pada Tahun 2020 ini, Dinas Perhubungan Daerah (Dishubdar) Kabupaten Kepulauan Sangihe, akan memberlakukan ‘Smart Card’ sebagai pengganti buku KIR atau yang biasa disebut Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dishubdar Sangihe, Frans Purawouw ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Rabu, (5/2/2020).
Kepada wartawan Purawouw mengatakan, mulai dari awal tahun 2020 untuk buku KIR sudah tidak lagi, dan akan diganti dengan smart card.

“Jadi sudah tidak lagi yang akan menggunakan buku KIR tapi sudah berbentuk kartu seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata Purawouw.

Lebih lanjut Purawouw menjelaskan, demi untuk menunjang pemberlakuan smart card ini, pihak Dishubdar Kepulauan Sangihe juga menganggarkan pengadaan ‘server’ (komputer induk) dan kelengkapan lainnya.

“Kami menganggarkan pengadaan server, dan alat penunjang lainnya untuk menunjang pelayanan smart card ini,” sambungnya.

Purawouw menambahkan, sambil menunggu kesiapan server, perangkat uji KIR juga akan di kalibrasi.

“Ada edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa untuk alat uji yang belum di kalibrasi belum bisa melakukan pengujian kendaraan.
Jadi kami juga telah memasang pengumuman masih belum melayani uji kendaraan sambil menunggu tim kalibrasi dari Kemenhub,” jelasnya.

Pentingnya uji KIR kendaraan wajib dilakukan untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan, untuk itu Dishubdar Sangihe memberikan perhatian khusus dalam pengurusan KIR.

(Erick Sahabat)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara