Sangihe

Pengecer BBM Tamako Tanya Legalitas SK Kesepakatan

Tahuna–Adanya surat edaran dari Bagian Ekonomi Kabupaten Kepulauan Sangihe yang ditandatangani oleh Kabag Ekonomi Drs.DJ Damalang untuk tidak melayani pengisian BBM jenis Solar dan Bensin kepada pengencer yang mengunakan rekomendasi dari kapitalaung (Kepala Desa), akibatnya sejumlah pengencer BBM yang berasal dari kecamatan Tamako menyambangi kantor DPRD kabupaten Sangihe Rabu (10/4) siang.

Kedatangan pengencer ini mempertanyakan legalitas mereka berdasarkan surat keputusan atas kesepakatan bersama antara pihak DPRD, bagian Ekonomi, kepolisian, Depot Pertamina, pemilik SPBU dan masyarakat pengencer BBM pada Juni 2011.

”Kami datang di DPRD saat ini, ingin mempertanyakan legalitas kami sesuai dengan surat keputusan atas dasar Kesepakatan bersama, Karen setahu kami sampai hari ini belum ada penarikan dan pembatalan dari rekomendasi itu,” tegas Gunfanus Takalawangeng juru bicara yang mewakil pengecer BBM Kecamatan Tamako itu.

Takalawangeng menambahkan surat edaran baru yang dibuat bagian ekonomi ini, harus dikaji kembali, karena antara nelayan kecil maupun para masyarakat yang berpropesi ojek dan bentor saling ketergantungan, contohnya nelayan-nelayan kecil yang hanya mengunakan mesin Katinting dengan kapasitas tangki BBM 4 liter  para tukang ojek dan bentor mereka, merasa rugi datang ke SPBU untuk mengisi bahan bakar di Tahuna, dari segi biaya transport dan  waktu mereka seharian penuh untuk antri  dan itu pun belum tentu dapat terlayani, karena akhir–akhir ini SPBU yang ada buka sampai jam 4 sore disebabkan stok BBM sudah habis.

“Jangan lupa Pengtencer BBM ini memiliki ketergantungan dengan para nelayan kecil, tukang ojek dan bentor, seperti nelayan kecil pergi melaut mereka tidak ada uang untuk membeli Bensin, pelarian mereka adalah kepengencer dengan dalil nanti bayar kalau dapat hasil, begitu juga tukang ojek utang dulu baru bayar kalau sudah ada penumpang yang bayar. Jadi tolong bagian ekonomi mengkaji kembali surat edaran itu,” tegasnya. (alf)

2 tanggapan untuk “Pengecer BBM Tamako Tanya Legalitas SK Kesepakatan”

  1. Saya sangat setuju dengan di bangunnya SPBU di kecamatan tamako kalau bias di Dagho artinya nelayan bias langsuing mengisi BBM dr Laut tanpa harus membeli dgn Ojek karena itu juga menjadi biaya tersendiri.

    Perlu saya sarankan dimana BBM bukan hanya Nelayan Tukang Ojek tapi kita tau bahwa banyak mesin yg mengunakan BBM seperti : minyak Giling Kelapa, sensor kayu yg terpenting lagi mesin Sensor Baru (alias mesing pengolahan Sagu atau Humbia) kalau tidak ada BBM apakah kita balik lagi ke Tahun 90 an dengan cara MEMUSU pengolahan Pohon sagu dengan tagan dan alat sederhana. Coba di pikirkan hal itu kepada pemerinta setempat khusus tamako pikirkanlah masarat kecil seperti kami

    Terimakasih atas perhatiannnya.

  2. ah,,,,takalawangen ini ada2 saja,,,,masa utang dulu?,,,kenyataanya ada uang ada barang,,,, sebaiknya yang harus di perjuangkan skarang adalah agar kec. tamako setidaknya punya SPBU atau minimal APMS agar selain biaya transport ditekan, dapat juga mengurangi ketergantungan di Tahuna….pemda dan pertamina juga harus peka dengan kebutuhan masyarakat,,,tolong di fasilitasi agar masyarakat tidak dirugikan….trus harga bbm di tamako tidak melambung tinggi seperti saat ini di tingkat pengecer,,

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara