Berita Utama

Penerapan WFH Sulut Ikuti SE Mendagri, Karo Organisasi Setda Sulut Flora Krisen: Hanya 1 Hari Dalam Sepekan

Penerapan WFH Sulut Ikuti SE Mendagri, Karo Organisasi Setda Sulut Flora Krisen: Hanya 1 Hari Dalam Sepekan
Kantor Gubernur Sulut

Penulis: M Anggawirya Zas | DPRD Sulut

Polemik terkait kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut terkait penerapan 2 hari WFH bagi pelaksanaan tugas kedinasan di bagi ASN lingkup Pemprov Sulut yang berbeda dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terjawab sudah.

Pemprov Sulut melalui Kepala Biro (Karo) Organisasi Sekretariat Daerah Sulut Flora Krisen kepada BeritaManado.com menjelaskan kronologi penetapan WFH.

“Tanggal 31 Maret 2026 Pemprov telah menerbitkan SE Gubernur tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Sulut yang didalamnya menetapkan dalam 1 pekan, ada 2 hari kerja WFH, dikecualikan bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik bekerja dari kantor, bisa dilakukan paling banyak 2 hari dalam 1 pekan sesuai PermenPAN RB No. 4 Thn 2025,” rinci Flora Krisen.

Penerapan WFH Sulut Ikuti SE Mendagri, Karo Organisasi Setda Sulut Flora Krisen: Hanya 1 Hari Dalam Sepekan
Karo Organisasi Setda Sulut Flora Krisen

Kemudian, lanjut Krisen, pada tanggal 31 Maret 2026 malam, pihaknya menerima SE Mendagri tentang penerapan transformasi budaya kerja.

“Dan di dalam SE tersebut, menetapkan dalam 1 pekan 1 hari penerapan WFH. Untuk itu, Pemprov Sulut sekarang telah menindaklanjutinya dengan mengacu pada SE Mendagri tersebut,” tuturnya.

Sedangkan SKPD yang telah melaksanakan WFH pada hari ini Rabu, kata Krisen, itu tetap terhitung 1 hari dalam sepekan.

“Pekan ini diterapkan 1 hari karena hari Jumat itu terhitung libur Jumat Agung. Jad pekan ini WFH cuma 1 hari kerja,” tutup Krisen.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara