
BeritaManado.com– Proses pendaftaran Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024 hanya dilakukan di KPU-RI mulai 1-14 Agustus 2024.
Penegasan itu disampaikan Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan, dalam Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara hybrid, Sabtu (30/7/2022).
Yessy Momongan menjelaskan, pendaftaran peserta pemilu tidak lagi dilakukan berjenjang seperti pada 2017.
“Artinya hanya pengurus parpol di tingkat pusat saja yang melakukan pendaftaran. Di daerah tidak,” tegasnya.
Begitu juga, kata Yessy, untuk penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022, hanya dilakukan oleh KPU-RI.
Ia pun berpesan kepada pengurus parpol tidak perlu ke Kantor KPU Sulut.
Jika ingin melihat langsung proses pendaftaran bisa menyaksikan lewat media sosial milik KPU-RI.
“Kalau mau meramaikan, silakan berkumpul di sekretariat partai masing-masing,” pesannya.
Lanjut Yessy, adapun tugas KPU Sulut dan KPU kabupaten/kota ialah melaksanakan proses verifikasi administrasi dan faktual sesuai perintah KPU-RI.
“Yang diverifikasi terkait kepengurusan, domisili dan anggota,” jelas Yessy.
Ia memastikan KPU Sulut dan kabupaten/kota siap menjawab segala pertanyaan dan informasi yang dibutuhkan parpol.
“Jika ada kendala atau membutuhkan informasi, kami selalu siap membantu kapan saja,” tandasnya.
Sosialisasi dihadiri semua Komisioner KPU Sulut, perwakilan Bawaslu Sulut, Parpol di Sulut, instansi terkait dan media massa.
(Alfrits Semen)
