
Manado, BeritaManado.com — Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2022-2026 resmi dibuka.
Pendaftaran dilakukan tanggal 1 hingga 14 September 2022 atau hari kerja dengan mengirimkan semua berkas ke alamat Tim Seleksi dalam bentuk hard copy dalam amplop tertutup.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) KIP Provinsi Sulut, Ferry Daud Liando, mengatakan berkas dapat diantar langsung dengan ditujukan kepada Timsel di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah di Lantai 5 Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus Nomor 69, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
“Untuk formulir silakah unduh di website https://diskominfo.sulutprov.go.id/,” terang Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Rabu (31/8/2022).
Dikatakan, minimal jumlah pendaftar sebanyak 25 peserta.
Dan apabila belum mencapai itu akan diperpanjang selama satu kali masa pendaftaran.
Adapun syarat bagi calon Anggota Komisi Informasi Sulut periode 2022-2026, sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Sulawesi Utara
• Memiliki integritas dan berkelakuan tidak bercela
• Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri
• Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
• Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik Negara dan/atau Badan Publik Non Negara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan/atau Suat Keputusan Pengangkatan
• Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Sulawesi Utara dibuktikan dengan surat pernyataan
• Bersedia bekerja penuh waktu
• Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran
• Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah.
Lanjut Liando, dokumen kelengkapan administrasi formulir pendaftaran ditandatangani di atas meterai 10.000 (lampiran 1).
Sementara fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sulut, Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, calon diminta memasukkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi, juga ditandatangani di atas materai (lampiran 2).
