Manado — Pakta integritas merupakan komitmen bersama untuk bekerja dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk itu 18 Dokter Paruh Waktu di RSUP Kandou melakukan tanda tangan Pakta Integritas, Selasa (8/6/2022) di aula lantai 2 RSUP Kandou.
Dokter-dokter tersebut dari ASN luar daerah, ASN Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo dan Dokter ASN dari Pemerintah Kota Manado.
Direktur SDM dr Ivonne menjelaskan, dokter paruh waktu yang akan melakukan pelayanan di RSUP Kandou, harus mendapatkan izin dari pimpinan di instansinya.
“Dokter-dokter yang melakukan pelayanan part time atau paruh waktu harus ada izin dari atasan langsung di mana asal instansinya, dan sebagai part time dokter spesialis melakukan pelayanan di RSUP Kandou minimal 3 hari dalam seminggu,” kata dokter Ivonne.
Menurut dr Ivonne Jika ada dokter spesialisis yang ingin bekerja full time di RSUP Kandou, boleh mengajukan permohonan mutasi dari instansi asal dan pihak RSUP Kandou akan proses sesuai regulasi yang ada.
“Jika teman- teman dokter spesialis yang kerja part time di RSUP Kandou dan berkeinginan kerja fulltime, kami memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan dan nantinya akan di proses sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada di RSUP Kandou,” kata dokter Ivonne.
(***/srisurya)