Berita Utama

Penahanan Tersangka Pencurian Sapi Diperpanjang

SindikatLima terduga pelaku pencurian ternak dan barang elektronik yang diamankan.

TOMOHON, beritamanado.com – Polres Tomohon memperpanjang penahanan terhadap lima tersangka kasus pencurian sapi masing-masing DR alias Den, EL alias El, DW alias Dav, FJ alias Fai serta AD alias Abu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Ya, penahanannya diperpanjang usai kita melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Usai dengan 14 hari kini diperpanjang hingga 40 hari,” kata Kapolres Tomohon AKBP Monang Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman Faudji SH.

Dikatakannya, kasus ini akan tetap terus ditindaklanjuti hingga tuntas. “Kita tetap fokus terhadap kasus ini dan untuk pelimpahan berkas, sembari menunggu pihak penyidik melengkapinya, kita akan tetap malakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata mantan Kapolsek Santombolang.

Seperti diketahui Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon di bawah pimpinan Kepala Unit (Kanit) Bobby Rengkuan berhasil membekuk sindikat pencuri sapi dan barang elektronik yang selama ini meresahkan masyarakat, Selasa (02/02/2016).

Lima orang berhasil diamankan, mereka dicokok di berbagai tempat berbeda seperti di Manado, Tomohon, Tondano. Ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa TV serta sebuah kendaraan roda empat jenis truk. Bahkan dari kelima oknum tersebut terdapat seorang pengusaha yang cukup terkenal. (ray)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara