Berita Utama

Pemutusan Jaringan Listrik PD Pasar Tomohon Dipicu Orang Ketiga?

Pemutusan Jaringan Listrik PD Pasar Tomohon Dipicu Orang Ketiga?
Keis Kainde (kiri), Miky Junita Wenur (kanan).

Tomohon – Masih ingat dengan kasus pemutusan sementara jaringan listrik Cold Storage milik Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tomohon oleh PLN Tomohon, akhir 2011 lalu?

Ya, kasus yang cukup menghebohkan ini ternyata diiringi oleh isu yang tak sedap. Pasalnya, dari investigasi yang berhasil diperoleh menyebutkan, pemutusan tersebut dipicu oleh adanya kehadiran pihak ketiga yang disinyalir mengincar salah satu jabatan di PD Pasar yakni direktur umum yang kebetulan lowong.

“Ya. Jabatan adalah pemicunya. Karena tidak diakomodir, maka mulai main kasar. Segala cara langsung dilakukan, ini namanya egois, kalau menginginkan jabatan agar kedudukan terhormat, boleh bicara baik-baik. Jangan hanya karena jabatan melakukan segala cara. Layak dipertanyakan mental dan moralnya,” ujar sumber seraya menyimpan orang yang dimaksud.

Keis Kainde, Kepala PLN Tomohon saat dikonfirmasi tak menampik hal tersebut. Dikatakannya bahwa langkah PLN melakukan pemutusan sementara karena adanya temuan dan juga salah satu informasi dari masyarakat. “Kalau ada informasi kita juga kan harus melihat dulu apa itu benar atau tidak. Dan itu lebih bagus, semua masyarakat bisa memberikan laporan seandainya ada penyimpangan, maka kita tindaklanjuti. Kalau tidak ada ya anggaplah berlalu,” ujarnya.

Disinggung soal laporan dari pihak ketiga yang mengincar salah satu jabatan di PD Pasar, menurut Kainde intinya PLN melaksanakan SOP. “Semua masyarakat bisa dan laporan itu bagus, kita tindaklanjuti. Tidak bisa ada sesuatu. Saya dan pelapor tidak ada hubungan apa-apa dan memang setelah dilaporkan, saya baru mengenalnya. Saya tidak tahu kalau ada sesuatu dengan itu dan latarbelakangnya juga tidak tahu. Intinya kita laksanakan SOP PLN,” tukasnya seraya mengatakan tidak masalah kalau ada tim dari wilayah untuk diturunkan.

Direktur PD Pasar Tomohon Ir Miky Junita Wenur sendiri pernah mengatakan  bahwa pemutusan itu terjadi karena PLN Tomohon yang tidak melaksanakan kewajiban mereka. “Kejadiannya berawal pada tahun 2008 pada saat Dinas Pertanian membangun cool storage di lokasi pasar. Sesuai permohonan ke PLN yang sudah disetujui dan direalisasikan, pembiayaan daya listrik di cool storage 33 KVA atau 50 amper ternyata oleh PLN hanya memasang 10 KVA atau 16 amper,” ujarnya. (iker)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara