Bitung – Nyawa Andreas Rivaldi Rimper (23) warga Kelurahan Winenet Satu Lingkungan Tiga Kecamatana Aertembaga tidak tertolong setelah dilarikan ke RS Wahyu Slamet TNI AL Kota Bitung, Selasa (07/05/2019).
Pemuda ini ditemukan bersimbah darah akibat luka tusukan di beberapa bagian tubuh oleh sejumlah warga di Kelurahan Wangurer Utara Lingkungan Empat Kecamatan Madidir sekitar pukul 02.15 Wita dan dilarikan ke RS.
“Paling sedikitnya ada sembilan luka tusukan di bagian tubuh korban hingga nyawanya tidak dapat diselamatkan,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi.
Mendapat iformasi kejadian itu, Tim Tarsius Polres Bitung melakukan olah TKP untuk mencari tahu siapa pelaku penganiayaan terhadap Andreas.
Hasilnya, hanya dalam hitungan jam, sekitar pukul 09.15 Wita, dua orang yang diduga menjadi pelaku berhasil ditangkap yakni NT alias Karbit (20) dan GL alias Boci (18) keduanya warga Kecamatan Aertembaga.
“Keduanya mengaku secara bergantian menganiaya korban menggunakan satu buah pisau,” kata Edy.
Motif sendiri kata Edy, pihaknya masih dalami, namun dari pengakuan kedua pelaku mengaku hanya salah paham.
“Jadi kedua pelaku betemu dengan korban saat hendak pulang ke rumahnya di kompleks belakang gereja GMIM Lembah Kanaan Winenet Satu. Kemudian terjadi keributan hingga berujung pada penganiayaan korban menggunakan senjata tajam yang digunakan secara bergantian,” katanya.
Kedua pelaku sendiri kata Edy, dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sementara itu, kindisi korban sendiri mengalami satu tikaman di dada kiri, tiga tikaman pada punggung sebela kiri, satu tikaman pada pinggang kanan, dua tikaman pada kaki kiri, satu luka iris pd pelipis mata kiri dan satu tikaman pada kengan tangan kiri.
(abinenobm)