Bitung, BeriraManado.com – Sejumlah fakta menarik diungkapkan Kapolres Bitung, AKBP Tommy Souissa SIK terkait kasus pembunuhan di SPBU BCL Manembo-bembo, Kamis (24/8/2023) lalu.
Kasus itu mengakibatkan Yufaldy Lamogia warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah tewas akibat tikaman JRR (19) warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian saat mengisi BBM jenis Solar.
Fakta-fakta itu disampaikan Kapolres dalam Konfrensi Pers didampingi Wakalpolres Bitung, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro SIK dan Kasie Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Jumat (25/8/2023).
Menurut Kapolres, kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.30 Wita disaat JRR hendak mengisi BBM dan terjadi keributan dengan Yufaldy soal antrian.
“Pelaku dengan korban adu mulut masalah antrian BBM jenis Solar. Korban menuduh pelaku menyerobot antrian,” kata Tommy.
Korban kata Tommy, sudah dalam pengaruh minuman keras saat terjadi adu mulut, terkesan mencari-cari masalah disaat pelaku mendapat giliran mengisi BBM menggunakan mobil Panther berwana putih dengan nomor polisi DB 8187 AF.
Setelah adu mulut, lanjut Tommy, pelaku kemudian mengambil pisau miliknya yang selalu dibawa dengan tujuan menjaga diri.
“Dengan menggunakan pisau, pelaku menyerang korban dengan melayangkan tiga tikaman. Tikaman itu mengenai lengan tangan kiri, dada sebelah kiri dan selangkangan sebelah kiri,” katanya.
Fakta lainnya, lanjut Tommy, setelah mendapat tikaman, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar area SPBU BCL Manembo-nembo kemudian terjatuh dan ditolong sejumlah sopir yang juga sementara mengantri BBM.
“Korban dibawa ke RSUD Manembo-nembo, namun sesampainya di RSUD, dokter menyatakan sudah meninggal dunia,” katanya.
Sedangkan pelaku, langsung melarikan diri menggunakan ojek ke rumah salah satu rekannya di belakang RSUD Manembo-nembo dengan tujuan bersembunyi. Namun tidak sampai satu jam, ia ditangkap dan digelandang ke Mako Polres bersama barang bukti sebilah pisau.
“Pelaku adalah residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dan pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di 2017,” katanya.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 354 ayat 2 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kasus ini murni kasus kriminal, yakni 338 dan sampai saat ini dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya satu orang dan kemungkinan lain masih sementara kami dalami,” katanya.
(abinenobm)