
Manado – Pemprov Sulut kembali menegaskan masyarakat pemilik kendaraan yang didatangkan dari luar daerah segera melakukan mutasi paling lambat 3 bulan setelah kendaraan beroperasi di Sulawesi Utara.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Olvie Atteng kepada beritamanado.com, Senin (6/3/2017).
“Karena pemilik kendaraan itu memanfaatkan fasilitas seperti jalan bahkan jatah BBM sesuai jumlah kendaraan yang terdaftar disini,” ujar Olvie Atteng.
Sebelumnya diberitakan,mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah akan menerapkan sistem pembayaran online.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan (Kaban) Pengelola dan Retribusi Daerah, Olvie Ateng kepada beritamanado.com, Sabtu (4/3/2017).
“Bayar pajak kendaraan nanti sistem online, bisa ATM dan kator pos. Juga Samsat Keliling. Samsat Corner tambah pada hari libur. Intinya permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Olvie Ateng.
Terobosan lain yang dilakukan pemerintah lanjut Olvie Atteng, bekerja-sama dengan Babinkamtibmas mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan.
“Juga nanti soal kendaraan lising kami akan kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM pada klausul kontrak kredit kendaraan biaya sudah include dengan balik nama,” tandas Olvie Atteng. (JerryPalohoon)
