Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membantah dengan keras bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten/Kota terganjal dikarenakan RAPBD 2013 belum disetujui. Hal itu disampaikan Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang melalui Kepala Bagian Humas Pemprov Sulut Drs Jackson Ruaw MSi.
Ruaw menyampaikan, pada dasarnya Pemprov Sulut tetap bertekad dan berkomitmen mendukung dan tidak menghambat proses pembagunan di Kabupaten/Kota termasuk penerimaan gaji PNS di Kabupaten/Kota.
“Pemprov tidak mempersulit dan memperlambat persetujuan RAPBD 2013 Kabupaten/Kota,” ujar Ruaw yang juga Bertindak sebagai juru bicara Gubernur Sulut.
Lebih lanjut, mantan Camat Sario Kota Manado ini mengatakan bahwa setelah RAPBD Kabupaten/Kota disampaikan ke Pemprov, oleh Tim evaluasi dilakukan kajian selama 15 hari kerja dan hasil evaluasi ditetapkan dalam SK Gubernur tentang pengesahan RAPBD kKabupaten/Kota 2013.
“Pemeritntah Kabupaten/Kota sebagian besar memasukan draft RAPBD pada pertengahan Desember 2012 dan sesuai jadwal evaluasi paling lambat tanggal 15 Januari 2013. Diharpkan paling lambat persetujuan RAPBD melalui SK Gubernur telah selesai tanggal 15 Januari,” jelas Ruaw kepada beritamanado.com. (Jrp)