MANADO – Pemerintah Provinsi Sulut akan mengadakan sosialisasi penerapan e-KTP. Sosialisasi ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang penerapan e-KTP paling lambat akhir 2012.
Sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menjamin kualitas data base kependudukan yang valid, khususnya data penduduk wajib KTP secara nasional. Sasaran yang akan datang KTP elektronik ini bukan hanya sekedar data pribadi, namun dapat berfungsi sebagai kartu multi guna, seperti kesehatan, sekolah, pemilihan umum, bisnis, perbankan dan pelayanan publik lainnya.
Pelaksanaan sosialisasi ini akan dilaksanakan 23 – 24 Agustus 2011 bertempat di Hotel Swiss Bell Manado, ditujukan bagi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kepala bidang Kependudukan Kabupaten/Kota se Sulut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov melalui Kabag Humas Christian Sumampow SH. MEd, menyatakan sosialisasi penerapan e-KTP ini perlu diikuti seluruh pihak yang terkait.
”Sosialisasi ini wajib diikuti guna mencegah terjadinya data penduduk ganda, serta penyalahgunaan, ini juga guna menjamin data penduduk yang valid,” ujarnya, Selasa (16/8). Dalam sosialisasi itu peserta akan mendapat materi penerapan e- KTP, serta evaluasi pelaksanaan pemuktahiran data kependudukan tahun 2010 dan penerapan e-KTP.
Nara sumber disampaikan oleh pejabat dari direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Prov Sulut. (jrp)
