Politik dan Pemerintahan

Pemprov Setengah Hati Bantu Bank Sulut

* Tak Kunjung Masukkan Naskah Akademik dan RKI kepada DPRD Sulut

Manado – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulut, Senin (3/6) yang dihadiri 17 anggota Banmus, disepakati pelaksanaan rapat paripurna pergeseran anggaran hasil pembahasan badan anggaran pada Jumat (7/6). Selain pergeseran anggaran, rapat paripurna juga dalam rangka tutup dan buka masa persidangan serta laporan reses anggota DPRD.

“Jumat nanti paripurna pergeseran anggaran, tutup buka masa persidangan dan laporan reses. Laporan reses ini berada pada momentum yang tepat karena dilakukan sebelum pembahasan APBD Perubahan,” ujar wakil ketua Deprov Arthur Kotambunan kepada wartawan usai rapat Banmus.

Sementara terkait Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sulut dan Ranperda Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD), tambah Kotambunan, tergantung Pemprov Sulut. Kotambunan bahkan menyinggung Pemprov tidak serius menyertakan modal kepada Bank Sulut mengingat hingga saat ini pihak Pemprov tak kunjung memasukkan naskah akademik dan RKI.

“Bolanya ada di Pemprov, kami sudah lama siap. Masalahnya hingga sekarang mereka tak kunjung memasukkan naskah akademik dan rencana kerja investasi (RKI). Itu sudah ketentuan baku pembuatan Perda. Naskah akademik dimasukkan ke DPRD, kemudian dikaji Baleg, seterusnya ke Banmus. Jika disepakati Banmus dilanjutkan ke pembentukan Pansus,” tukas Kotambunan. (Jerry)

 

 

2 tanggapan untuk “Pemprov Setengah Hati Bantu Bank Sulut”

  1. Anggota Dewan yang satu ini @ AK, berperan penting dan harusnya ikut bertanggung jawah atas kejatuhan BPD Sulut dalam kasus kejahatan salah satu pengusaha (maaf lupa namanya)..Sekarang ketika MegaCorp masuk ke BAnk Sulut, beliau (AK) yang pimpinan Dewan dan paham perbankan seharusnya berperan dan bertanggung jawab atas tergadainya asset daerah kepada pihak lain..

  2. Tambahan modal Bank Sulut harus ada PERDA. Sebagai pengamat ingin mengkritisi apakah masuknya saham MegaCorporasi ke Bank SULUT telah dilaksanakan sesuai aturan yaitu melalui Perda. Kalau tidak ada Perda bersama Pemprov SULUT dan Pemprov GORONTALO, hemat kmi penyertaan modal mereka CACAT HUKUM..Mohon eksekutif Bank Sulut dan Deprov Sulut melalui media Berita Manado mengklarifikasi masalah ini. Masalah ini menjadi sangat serius, karena peran pengawasan Bank Indonesia Manado sangat lemah..

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara