Mitra – Berdasarkan Peraturan Bupati Mitra nomor 03 tahun 2012 mengenai tata cara penilaian disiplin dan pemberian tambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tercantum mengenai rincian pemotongan tunjang sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Pada pasal 4 jelas disebutkan terkait pemotongan tunjangan penambahan penghasilan bagi PNS di lingkup pemerintah kabupaten Mitra yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas:
1. Sakit tanpa surat keterangan dokter dipotong 1.5 %
2. Sakit dengan surat keterangan dokter 0.5 %
3. Tidak apel pagi/sore 2 %
4. Izin 2 %
5. Alpa 5 %
6. Cuti melahirkan 0.5 %
7. Cuti lainnya tidak berhak menerima TPP
8. Pelanggaran disiplin PP No 53 Tahun 2010;
– Teguran Lisan 10 %
– Teguran tertulis tidak berhak menerima TTP
– Pernyataan tidak puas tidak berhak menerima TTP
– Penundaan gaji berkala tidak berhak menerima TTP
– Penundaan kenaikan pangkat tidak berhak menerima TTP.
Sumber: Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra.

Asal2