Kota Tomohon

Pemkot Tomohon Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Pemkot Tomohon Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

TOMOHON, beritamanado.com – Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi menghadiri Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Tomohon di Homestay Tomohon, Rabu (10/10/2018).

Saa menyampaikan sambutan Wali Kota Tomohon, Eman mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik kini dan masa mendatang.

“Partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang politik. Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari APBD sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon Theodorus Paat SIP menjelaskan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bantuan keuangan kepada partai politik dan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yaitu Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2012.

(ReckyPelealu)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara