Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon lewat Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Selasa, 27 November 2012 melaksanakan rapat inventarisasi penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kota Tomohon bertempat di lantai III Kantor Walikota Tomohon.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum James Rotikan SE dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah tentang investarisasi penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sehingga dapat terciptanya tertib administrasi pertanahan.
Sementara itu Walikota Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak yang diwakili oleh Sekretais Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP saat membuka kegiatan ini mengatakan hukum agraria yang berlaku saat ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia karena merupakan salah satu alat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur. “Salah satu tujuan pokok UU Agraria adalah meletakan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional dan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur,” terangnya.
Lanjutnya, inventarisasi penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan salah satu kegiatan dalam hukum pertanahan yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah guna pelaksanaan landreform. “Kegiatan ini bukanlah merupakan hasil akhir karena hanya berupa data tekstual dan spatial yang dapat dipergunakan untuk penyusunan kebijakan pertanahan, membangun sistem informasi pertanahan serta dapat ditindaklanjuti kegiatan pertanahan lainnya. Sebagai perangkat daerah, camat dan lurah mempunyai peran yang sangat signifikan terhadap semua pelaksanaan kegiatan pertanahan, mengingat camat dan lurah sebagai pejabat yang mengetahui riwayat tanah di wilayah kerja masing-masing,” ungkap Poli.
“Kami berharap kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga dapat mengaplikasikan dalam tugas pekerjaan kita masing-masing agar tercipta administrasi pertanahan yang baik,” ujarnya dalam kegiatan dengan narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon Ir Jorry Rapar.
Peserta berjumlah 145 orang yakni dari staf ahli 5 orang, assisten 3 orang, kepala dinas/badan/kantor 44 orang, kepala seksi pemerintahan kecamatan 5 orang, para lurah se-Kota Tomohon 44 orang dan kepala seksi pemerintahan dan trantib kelurahan 44 orang. (req)
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon lewat Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Selasa, 27 November 2012 melaksanakan rapat inventarisasi penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kota Tomohon bertempat di lantai III Kantor Walikota Tomohon.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum James Rotikan SE dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah tentang investarisasi penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sehingga dapat terciptanya tertib administrasi pertanahan.
Sementara itu Walikota Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak yang diwakili oleh Sekretais Daerah Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP saat membuka kegiatan ini mengatakan hukum agraria yang berlaku saat ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia karena merupakan salah satu alat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur. “Salah satu tujuan pokok UU Agraria adalah meletakan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional dan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur,” terangnya.
Lanjutnya, inventarisasi penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah merupakan salah satu kegiatan dalam hukum pertanahan yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah guna pelaksanaan landreform. “Kegiatan ini bukanlah merupakan hasil akhir karena hanya berupa data tekstual dan spatial yang dapat dipergunakan untuk penyusunan kebijakan pertanahan, membangun sistem informasi pertanahan serta dapat ditindaklanjuti kegiatan pertanahan lainnya. Sebagai perangkat daerah, camat dan lurah mempunyai peran yang sangat signifikan terhadap semua pelaksanaan kegiatan pertanahan, mengingat camat dan lurah sebagai pejabat yang mengetahui riwayat tanah di wilayah kerja masing-masing,” ungkap Poli.
“Kami berharap kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga dapat mengaplikasikan dalam tugas pekerjaan kita masing-masing agar tercipta administrasi pertanahan yang baik,” ujarnya dalam kegiatan dengan narasumber Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon Ir Jorry Rapar.
Peserta berjumlah 145 orang yakni dari staf ahli 5 orang, assisten 3 orang, kepala dinas/badan/kantor 44 orang, kepala seksi pemerintahan kecamatan 5 orang, para lurah se-Kota Tomohon 44 orang dan kepala seksi pemerintahan dan trantib kelurahan 44 orang. (req)