
TOMOHON, beritamanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menggelar sidang paripurna Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun 2015 di ruang rapat DPRD, Selasa (21/06/2016).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak di sela pelaksanaan sidang mengatakan, pengajuan ranperda ini merupakan ketentuan Pasal 184 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 dan hal ini sangat penting dilaksanakan.
“Keberhasilan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon sangat tergantung pada sikap mental, tekad, semangat, ketaatan dan kedisiplinan para penyelenggara pemerintahan, kontribusi positif para pelaku usaha serta peran aktifnya masyarakat. Segala sesuatu yang telah dicapai sampai saat ini bukanlah semata-mata hasil kerja pemerintah daerah saja, namun merupakan hasil kerja sama seluruh komponen masyarakat Kota Tomohon,” ungkapnya.
Kesempatan tersebut, walikota menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah ikut mengambil bagian di dalam pembangunan Kota Tomohon. “Saya mengajak jajaran pejabat dan staf, para pelaku usaha untuk senantiasa meningkatkan kemampuan, semangat dan pengabdian dalam melaksanakan program-program pembangunan agar dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang setinggi-tingginya,” terang Eman.
Hadir dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur ini, dua Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Wakil Walikota Syerly Sompotan serta jajaran Pemkot Tomohon. (ray)
