Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon Rabu (10/10/2012) mengajukan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2012 dalam sidang paripurna DPRD Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Walikota Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengatakan bahwa KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2012 ini disusun berdasarkan beberapa faktor. “Seperti adanya beberapa kegiatan yang karena berbagai pertimbangan belum dapat dilaksanakan, adanya komponen belanja pegawai untuk tenaga kontrak dan insentif kelurahan yang memang belum tertata dalam APBD induk,” ujarnya.
Dikatakannya, secara umum untuk komponen anggaran yang mengalami perubahan seperti pembayaran hutang pihak ketiga, menambah kegiatan di beberapa SKPD dan pembayaran honorarium tenaga kontrak serta insentif perangkat kelurahan. “Dan sebagai akibat dari perubahan tersebut, APBD induk mengalami perubahan. Untuk menutupi kebutuhan belanja tersebut maka dalam kebijakan perubahan beberapa program dan kegiatan ditunda pelaksanaannya seperti Menara Alfa Omega,” jelas Eman.
Lanjutnya, dalam KUA-PPAS APBD Perubahan ini, Pemkot Tomohon menitikberatkan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat secara umum dan peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah antara lain pengembangan kinerja pengelolaan, keuangan dan pencapaian target program dan kegiatan. “Menjadi harapan pemerintah KUA PPAS perubahan ini dapat menajamkan prioritas pembangunan sesuai RKPD yang ditetapkan dengan menajamkan kembali target prioritas kinerja program kegiatan tiap SKPD dan mampu menjawab dinamika pembangunan daerah dengan segala tuntutan perubahan dan percepatan yang dibutuhkan,” terangnya.
“Beberapa kegiatan dan program yang dimunculkan disebabkan karena kegiatan tersebut mendesak dan penting untuk dilaksanakan, sedangkan beberapa program kegiatan yang dikeluarkan, digeser, atau diturunkan anggarannya disebabkan karena ada kemungkinan tidak akan dilaksanakan atau tidak dapat direalisasikan atau ada kebutuhan pada pos belanja lain yang lebih penting sehingga di kurangi. Secara ringkas kami menggambarkan bakwa terdapat beberapa SKPD yang mengalami perubahan anggaran dengan penambahan anggaran untuk pelaksanaan urusan wajib, sedangkan untuk pergeseran anggaran terjadi pada semua SKPD,” tukasnya. (req)
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon Rabu (10/10/2012) mengajukan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2012 dalam sidang paripurna DPRD Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Walikota Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengatakan bahwa KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2012 ini disusun berdasarkan beberapa faktor. “Seperti adanya beberapa kegiatan yang karena berbagai pertimbangan belum dapat dilaksanakan, adanya komponen belanja pegawai untuk tenaga kontrak dan insentif kelurahan yang memang belum tertata dalam APBD induk,” ujarnya.
Dikatakannya, secara umum untuk komponen anggaran yang mengalami perubahan seperti pembayaran hutang pihak ketiga, menambah kegiatan di beberapa SKPD dan pembayaran honorarium tenaga kontrak serta insentif perangkat kelurahan. “Dan sebagai akibat dari perubahan tersebut, APBD induk mengalami perubahan. Untuk menutupi kebutuhan belanja tersebut maka dalam kebijakan perubahan beberapa program dan kegiatan ditunda pelaksanaannya seperti Menara Alfa Omega,” jelas Eman.
Lanjutnya, dalam KUA-PPAS APBD Perubahan ini, Pemkot Tomohon menitikberatkan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat secara umum dan peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah antara lain pengembangan kinerja pengelolaan, keuangan dan pencapaian target program dan kegiatan. “Menjadi harapan pemerintah KUA PPAS perubahan ini dapat menajamkan prioritas pembangunan sesuai RKPD yang ditetapkan dengan menajamkan kembali target prioritas kinerja program kegiatan tiap SKPD dan mampu menjawab dinamika pembangunan daerah dengan segala tuntutan perubahan dan percepatan yang dibutuhkan,” terangnya.
“Beberapa kegiatan dan program yang dimunculkan disebabkan karena kegiatan tersebut mendesak dan penting untuk dilaksanakan, sedangkan beberapa program kegiatan yang dikeluarkan, digeser, atau diturunkan anggarannya disebabkan karena ada kemungkinan tidak akan dilaksanakan atau tidak dapat direalisasikan atau ada kebutuhan pada pos belanja lain yang lebih penting sehingga di kurangi. Secara ringkas kami menggambarkan bakwa terdapat beberapa SKPD yang mengalami perubahan anggaran dengan penambahan anggaran untuk pelaksanaan urusan wajib, sedangkan untuk pergeseran anggaran terjadi pada semua SKPD,” tukasnya. (req)