Bitung—Pemkot Bitung manyatakan siap menghadapi gugatan masyarakat adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bitung, Senin (30/4). Hal ini dikatakan Kabag Hukum Pemkot Bitung, Wens Luntungan, setelah menerima copyan gugatan dari sejumlah wartawan Biro Kota Bitung.
“Kami siap menghadapi gugatan tersebut dan kami masih menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Kota Bitung,” kata Luntungan ketika ditemui diruangan kerjanya.
Luntungan sendiri mengaku baru mengetahui dan membaca soal gugatan masyarakat adat Masata terkait tanah eks erpafacht seluas 92,6 hektar di Kelurahan Tanjung Merah. Dan ia juga beru akan berkoordinasi dengan walikota soal gugatan tersebut, kendati baru sebatas membaca copyan.
“Yang jelas saya akan mempelajari copyan gugatan tersebut sambil berkoordinasi dengan pimpinan,” katanya.
Ia sendiri mengatakan, gugatan tersebut baru bersifat sementara karena masih berproses di Pengadilan Negeri Kota Bitung. “Kalau sudah ada panggilan baru akan ditindaki Pemkot Bitung dan itu baru kami nyatakan resmi. Tapi sesuai aturan, sebelum sidang pasti akan ada langkah mediasi oleh hakim, baru masuk dalam agenda persidangan,” jelasnya.(en)
Bitung—Pemkot Bitung manyatakan siap menghadapi gugatan masyarakat adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bitung, Senin (30/4). Hal ini dikatakan Kabag Hukum Pemkot Bitung, Wens Luntungan, setelah menerima copyan gugatan dari sejumlah wartawan Biro Kota Bitung.
“Kami siap menghadapi gugatan tersebut dan kami masih menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Kota Bitung,” kata Luntungan ketika ditemui diruangan kerjanya.
Luntungan sendiri mengaku baru mengetahui dan membaca soal gugatan masyarakat adat Masata terkait tanah eks erpafacht seluas 92,6 hektar di Kelurahan Tanjung Merah. Dan ia juga beru akan berkoordinasi dengan walikota soal gugatan tersebut, kendati baru sebatas membaca copyan.
“Yang jelas saya akan mempelajari copyan gugatan tersebut sambil berkoordinasi dengan pimpinan,” katanya.
Ia sendiri mengatakan, gugatan tersebut baru bersifat sementara karena masih berproses di Pengadilan Negeri Kota Bitung. “Kalau sudah ada panggilan baru akan ditindaki Pemkot Bitung dan itu baru kami nyatakan resmi. Tapi sesuai aturan, sebelum sidang pasti akan ada langkah mediasi oleh hakim, baru masuk dalam agenda persidangan,” jelasnya.(en)