Bitung – Pemkot menyatakan masih melakukan kajian untuk mengajukan gugatan ke PTUN soal SK Mendagri Nomor 170/DJA/1984 tahun 1984 tentang status tanah Pulau Lembeh. Jangan sampai dikemudian hari timbul permasalah baru ketika Pemkot resmi mengajukan gugatan.
“Kita masih sementara mengkaji dari berbagai sisi. Termasuk ketika mengajukan gugatan, apakah atas nama Pemkot atau masyarakat Pulau Lembeh,” kata Kabag Hukum Pemkot Bitung, Wens Luntungan beberapa waktu lalu.
Namun dari pertimbangan kata dia, jika memang nantinya akan mengajukan gugatan ke PTUN pihaknya lebih berharap gugatan atas nama masyarakat. Karena jika masyarakat yang melayangkan gugatan maka celah dan kekuatan untuk mementahkan SK 170 di PTUN semakin kuat.
“Saya rasa lebih tepat jika masyarakat yang mengajukan gugatan dan Pemkot siap menfasilitasi dengan menyiapkan data-data soal kondisi Pulau Lembeh selama ini,” katanya.
Atau kata dia, Pemkot segera menetapkan peruntukan atau tata ruang di Pulau Lembeh kendati SK tersebut belum dicabut. “Toh nantinya kalau ada gugatan ketika sudah ada penetapan tata ruang Pulau Lembeh kita siap meladeni dengan bukti dan data yang ada selama ini,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Pemkot menyatakan masih melakukan kajian untuk mengajukan gugatan ke PTUN soal SK Mendagri Nomor 170/DJA/1984 tahun 1984 tentang status tanah Pulau Lembeh. Jangan sampai dikemudian hari timbul permasalah baru ketika Pemkot resmi mengajukan gugatan.
“Kita masih sementara mengkaji dari berbagai sisi. Termasuk ketika mengajukan gugatan, apakah atas nama Pemkot atau masyarakat Pulau Lembeh,” kata Kabag Hukum Pemkot Bitung, Wens Luntungan beberapa waktu lalu.
Namun dari pertimbangan kata dia, jika memang nantinya akan mengajukan gugatan ke PTUN pihaknya lebih berharap gugatan atas nama masyarakat. Karena jika masyarakat yang melayangkan gugatan maka celah dan kekuatan untuk mementahkan SK 170 di PTUN semakin kuat.
“Saya rasa lebih tepat jika masyarakat yang mengajukan gugatan dan Pemkot siap menfasilitasi dengan menyiapkan data-data soal kondisi Pulau Lembeh selama ini,” katanya.
Atau kata dia, Pemkot segera menetapkan peruntukan atau tata ruang di Pulau Lembeh kendati SK tersebut belum dicabut. “Toh nantinya kalau ada gugatan ketika sudah ada penetapan tata ruang Pulau Lembeh kita siap meladeni dengan bukti dan data yang ada selama ini,” katanya.(abinenobm)