MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado untuk dibahas bersama.
“Keenam Ranperda yang kami usulkan ini sudah masuk di Sekretariat Dewan (Setwan) tinggal menunggu waktu pembahasan yang akan ditetapkan DPRD melalui Badan musyawarah (Banmus),” kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan sekretariat daerah Kota Manado Donald Supit, Jumat (7/10).
Supit mengatakan, keenam Ranperda yang diusulkan itu merupakan inisiatif dari pemerintah untuk dibahas dan disepakati bersama.
Hal itu sebagai bagian dari program legislasi daerah kota Manado 2011 ini. Supit berharap pembahasan Ranperda tersebut bisa secepatnya dijadwalkan agar bisa segera ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Keenam Ranperda yang sudah diusulkan dan masuk ke DPRD Manado itu meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Bangunan dan Gedung, Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pembentukan Satuan Kerja Koorpri.
Supit mengatakan, jika nanti semua Ranperda ini bisa dibahas dan ditetapkan menjadi Perda ini, berarti akan menambah jumlah Perda yang dihasilkan sebagai inisiatif dari pemerintah Kota Manado.
“Sebelumnya kami juga sudah menetapkan empat Perda baru yang mulai berlaku sejak pertengahan September 2011, terakhir yang berlaku adalah Perda tentang perizinan tertentu pada 3 Oktober lalu, sebab harus melalui proses sosialisasi dulu, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 56 ayat 7 Undang-undang nomor 28 tahun 2009,” ujar Supit.(don)
