Bitung, Beritamanado.com – Keputusan Pemkot Bitung membayar lahan Stadion Duasudara sebesar Rp5.1 miliar dari total Rp10.2 miliar dinilai bertolak belakang dengan pengajuan anggaran Alat Perlindungan Diri (APD) dari KPU.
Menurut salah satu pemerhati pemerintahan Kota Bitung, Muzaqir Boven, anggaran yang diajukan KPU harusnya menjadi prioritas Pemkot Bitung mengingat anggaran itu untuk keperluan pengadaan APD Pilkada serentak 2020.
“Tapi kenyataannya, Pemkot lebih menganggap pembayaran lahan Stadion Duasudara lebih penting dibandingkan APD untuk Pilkada serentak 2020 dan itu realita,” kata Muzaqir, Kamis (02/07/2020).
Muzaqir menganggap, keputusan Pemkot membayar lahan Stadion Duasudara sangat melukai rakyat mengingat proses pembayaran dilakukan di tengah penanganan pademi covid-19.
“Katanya tidak ada anggaran untuk usulan APD dari KPU, tapi bisa membayar lahan Stadion Duasudara yang tidak kaitannya dengan penanganan covid. Ini adalah tindakan ngawur, padahal Pilkada serentak hajatan nasional,” katanya.
Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw membenarkan jika usulan pengadaan APD untuk Pilkada serentak 2020 ditolak Pemkot dengan alasan tidak memiliki anggaran dan menyerahkan ke APBN.
Deslie mengatakan, awalnya mereka mengusulkan sebesar Rp15 miliar untuk APD, kemudian direvisi hingga menjadi Rp8 miliar sekian, tapi Pemkot tetap tidak menyangupinya.
“Usulan anggaran itu untuk belanja APD bagi penyelanggaran dan masyarakat. Jadi dananya untuk kepentingan menjaga keselamatan penyelenggara dan masyarakat selama tahapan Pilkada,” kata Deslie.
Ia juga menjelaskan kenapa sampai anggaran awal mencapai Rp15 miliar, karena pihaknya berencana untuk melakukan rapid test massal terhadap masyarakat yang datang ke TPS. Namun mata anggaran itu dihilangkan dan hanya para penyelanggaran yang menjalani rapid test.
“Intinya usulan anggaran yang kita ajukan untuk keselamatan dan pencegahan covid-19 bagi masyarakat Kota Bitung, namun sayangnya Pemkot tidak memiliki anggaran dan kini menggunakan APBN,” katanya.
(abinenobm)