Kota Bitung

Ketua KPU Bantah Tuduhan Mabuk Saat Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya berada dalam kondisi mabuk saat menghadiri sidang sengketa informasi publik.

Penulis: Syarif Umar l Bitung

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Deslie Sumampouw membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya berada dalam kondisi mabuk saat menghadiri sidang sengketa informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi publik Provinsi Sulawesi Utara. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial.

Sidang sengketa informasi publik tersebut berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan perkara yang terdaftar dalam register Nomor 019/II/REG-PSI/2026. Perkara ini diajukan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pemohon, sementara KPU Kota Bitung bertindak sebagai pihak termohon.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kota Bitung diwakili oleh sejumlah komisioner, di antaranya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wiwinda Hamisi, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihaeng. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung bersama Sekretaris KPU dan jajaran sekretariat turut hadir mengikuti jalannya sidang sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi tersebut.

Menurut Ketua KPU, kehadirannya dalam sidang sengketa informasi publik merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memenuhi kewajiban serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir dalam keadaan sehat dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.

“Saya tegaskan bahwa informasi yang menyebut saya datang dalam keadaan mabuk itu tidak benar. Saya hadir secara resmi untuk memenuhi panggilan sidang sengketa informasi publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tudingan tersebut muncul tanpa dasar yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi penyebaran informasi yang keliru.

Terkait tuduhan yang menyebut Ketua KPU Kota Bitung berada dalam kondisi mabuk, pihak KPU menilai hal tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan bagian dari upaya framing untuk mendiskreditkan lembaga tersebut.

KPU Kota Bitung juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah diikuti dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal hingga berakhirnya sidang pada tahap penundaan oleh majelis.

Jika sempat terjadi kesalahpahaman dalam proses persidangan, hal tersebut disebut telah diselesaikan dalam sidang pendahuluan yang membahas pemeriksaan terkait legal standing pihak pemohon, termohon, serta majelis persidangan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara