Bitung – Pemkot Bitung ditantang untuk menertibkan mini market Indomaret dan Alfamart yang kian menjamur di Kota Bitung.
Menurut salah satu warga Madidir, Jery Lumare, kehadiran Indomaret dan Alfamart mengangkangi aturan Dinas Tata Ruang dalam hal ini Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami menantang Dinas Tata Ruang untuk menerbitkan Suratn Keputusan (SK) penertipan Indomaret dan Alfamart seperti SK yang diterbitkan untuk warga Masata beberapa waktu lalu,” kata Jery, Senin (9/2/2016).
Menurut Jery, kegagahan Dinas Tata Ruang menerbitkan SK Nomor 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung bisa juga dipraktekkan untuk penertiban Indomaret dan Alfamart.
“Nah kami tunggu kegagahan Dinas Tata Ruang untuk kembali menerbitkan SK yang mirip dengan SK yang diterbitkan untuk warga Masata,” katanya.
Ia berharap, Pemkot dalam hal ini Dinas Tata Ruang harus benar-benar menegakkan aturan dan tidak hanya berani terhadap masyarakat kecil seperti warga Masata.(abinenobm)
Bitung – Pemkot Bitung ditantang untuk menertibkan mini market Indomaret dan Alfamart yang kian menjamur di Kota Bitung.
Menurut salah satu warga Madidir, Jery Lumare, kehadiran Indomaret dan Alfamart mengangkangi aturan Dinas Tata Ruang dalam hal ini Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami menantang Dinas Tata Ruang untuk menerbitkan Suratn Keputusan (SK) penertipan Indomaret dan Alfamart seperti SK yang diterbitkan untuk warga Masata beberapa waktu lalu,” kata Jery, Senin (9/2/2016).
Menurut Jery, kegagahan Dinas Tata Ruang menerbitkan SK Nomor 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung bisa juga dipraktekkan untuk penertiban Indomaret dan Alfamart.
“Nah kami tunggu kegagahan Dinas Tata Ruang untuk kembali menerbitkan SK yang mirip dengan SK yang diterbitkan untuk warga Masata,” katanya.
Ia berharap, Pemkot dalam hal ini Dinas Tata Ruang harus benar-benar menegakkan aturan dan tidak hanya berani terhadap masyarakat kecil seperti warga Masata.(abinenobm)