Kota Bitung

Pemkot Bitung Pasang Standar Baru Pelayanan, Aduan Warga Wajib Ditangani Maksimal 2×24 Jam

Tak Ada Lagi Aduan Mengendap, Pemerintah Kota Bitung Wajibkan Seluruh OPD Tindak Lanjuti Laporan Warga Maksimal 2×24.

Peliput: Syarif Umar l Bitung

Pemerintah Kota Bitung mengirim pesan tegas kepada seluruh perangkat daerah: tidak boleh ada lagi laporan masyarakat yang dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian. Melalui layanan resmi WhatsApp “Lapor Pak Wali”, setiap aduan warga kini wajib ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perusahaan Umum Daerah (Perumda), hingga pemerintah kelurahan paling lambat 2×24 jam setelah diterima.

Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik yang terus didorong Wali Kota Bitung melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pemerintah tidak hanya membuka ruang pengaduan, tetapi juga memastikan setiap laporan benar-benar ditangani secara cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung, Altin Abraham Tumengkol, menegaskan bahwa “Lapor Pak Wali” bukan sekadar kanal penyampaian keluhan masyarakat, melainkan instrumen pengawasan pelayanan publik yang menghubungkan warga secara langsung dengan pemerintah.

“Setiap laporan yang telah diteruskan kepada perangkat daerah wajib ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 2×24 jam. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bitung untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Altin.

Melalui nomor WhatsApp resmi 0823-9596-1275, setiap laporan masyarakat akan diverifikasi oleh Tim “Lapor Pak Wali”, kemudian diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai bidang tugasnya untuk segera ditangani.

Tak berhenti pada penanganan, setiap OPD juga diwajibkan membuktikan bahwa pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan. Seluruh proses penyelesaian harus didokumentasikan melalui foto atau video kondisi sebelum dan sesudah penanganan (before–after), disertai laporan singkat yang kemudian dikirim kembali kepada Tim “Lapor Pak Wali” sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Apabila suatu aduan belum dapat diselesaikan karena memerlukan koordinasi lintas instansi, kendala teknis, atau keterbatasan anggaran, perangkat daerah tetap diwajibkan memberikan laporan perkembangan secara berkala. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan penyelesaian laporannya.

Komitmen tersebut juga diperkuat melalui kewajiban bagi seluruh Kepala OPD dan Direktur Utama Perumda untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap pengaduan yang masuk serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Wali Kota Bitung.

Sementara itu, untuk laporan yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun persoalan kemasyarakatan di tingkat kecamatan, OPD teknis diwajibkan segera meneruskan laporan kepada kepala sekolah, kepala puskesmas, maupun lurah agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat sesuai kewenangan masing-masing.

Altin Abraham Tumengkol juga mengingatkan bahwa layanan “Lapor Pak Wali” beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 07.30–16.45 WITA, sebagai jalur resmi komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Dengan penerapan batas waktu respons maksimal 2×24 jam, sistem pelaporan yang terdokumentasi, serta evaluasi berjenjang terhadap setiap tindak lanjut, Pemerintah Kota Bitung menegaskan bahwa pelayanan publik tidak lagi diukur dari banyaknya laporan yang diterima, melainkan dari seberapa cepat pemerintah hadir menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kebijakan ini menjadi langkah nyata membangun birokrasi yang responsif, transparan, dan semakin dipercaya publik.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara