
Pemerintah Kota Bitung Mengeluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijiriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/113/SEK Tahun 2026 tentang Jam kerja pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan penyesuaian pelaksana tugas kedinasan pegawai ASN secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 Hijiriah.
Edaran ini adalah kebijakan langsung dari Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE., sebagai langkah menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan optimal.Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, Jam kerja pegawai ASN selama bulan suci Ramadhan pada OPD/unit kerja dengan 5 (Lima) hari kerja, yaitu:
1.Hari Senin – Kamis: Pukul 08.00–15.45 WITA, (Jam Istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WITA).
2.Hari Jumat: dari 08.00–12.30 WITA.
Bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan 6 (Enam) hari kerja, yaitu di lingkungan Rumah Sakit Pratama dan Puskesmas, Kepala Perangkat daerah/unit kerja dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif dalam 1 (Satu) minggu, yaitu minimal 32 jam 30 menit.
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan kenyamanan menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap maksimal di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
(Syarif)
