
Kadisbudpar Minahasa Moudy Pangerapan dan jajaran saat meninjau SD N 4 Tondano
Penulis: Frangki Wullur | Tondano
Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengusulkan bangunan SD Negeri 4 Tondano sebagai Cagar Budaya pada tahun 2026.
hal itu terungkap saat kunjungan jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa, Kamis (26/6/2026).
Bangunan bersejarah tersebut merupakan bekas Hoofdenschool Tondano atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Sekolah Raja, salah satu lembaga pendidikan bergengsi pada masa kolonial Hindia Belanda.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa Moudy Pangerapan menjelaskan bahwa proses penetapan sebagai Cagar Budaya sedang berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi sekaligus melestarikan salah satu warisan sejarah pendidikan yang memiliki nilai penting bagi Minahasa maupun Indonesia.
Hoofdenschool Tondano didirikan sekitar tahun 1865 dan dikenal sebagai sekolah khusus bagi anak-anak kalangan bangsawan serta para kepala wilayah.
Nama resminya adalah School voor Zonen van Inlandschehoofden en van andere Aanzienlijke Eilanders, yang berarti Sekolah untuk Anak-anak Kepala Negeri dan Penduduk Kepulauan yang Terkemuka.
Pada masa itu, sekolah ini menjadi tempat menempuh pendidikan bagi anak-anak para kepala distrik dari Minahasa, Kepulauan Sangihe, Talaud, Gorontalo, hingga Bolaang Mongondow.
Kurikulum menggunakan bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar untuk mempersiapkan lulusannya menjadi birokrat pemerintahan kolonial.
Nilai sejarah Hoofdenschool Tondano semakin penting karena pernah menjadi tempat menimba ilmu sejumlah tokoh bangsa, di antaranya Dr. G.S.S.J. Ratulangi atau Sam Ratulangi, yang kemudian dikenal sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut dialihfungsikan menjadi sekolah dasar negeri dan hingga kini dikenal sebagai SD Negeri 4 Tondano.
Meski fungsi pendidikannya tetap berjalan, bangunan itu masih menyimpan jejak sejarah perkembangan pendidikan modern di Minahasa.
Pengusulan sebagai Cagar Budaya diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap bangunan bersejarah tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan budaya daerah.
Selain menjadi aset pendidikan, bangunan ini juga memiliki potensi sebagai destinasi wisata sejarah yang dapat memperkuat identitas budaya Minahasa bagi generasi mendatang.
