Berita Utama

“Pemkab/Pemkot Lainnya Harus Tiru Gaya Vicky Lumentut”

"Pemkab/Pemkot Lainnya Harus Tiru Gaya Vicky Lumentut"
Harold Monareh (Pakai Jas Hitam) Dampingi Vicky Lumentut (Foto Beritamanado)

MANADO – Hal yang tak biasanya dilakukan oleh kepala daerah kali ini dilakukan oleh walikota Manado Vicky Lumentut.

Apa pasal? Tindakannya yang melakukan penyegaran di tubuh Pemerintah Kota Manado dengan melakukan rolling pejabat eselon II dan III dianggap kontroversi oleh beberapa kalangan yang ada di daerah ini. Karena rolling tersebut tidak sepengetahuan Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang.

Namun hal itu berbanding terbalik dengan pengamatan salah satu pemerhati masalah pemerintahan Sulut, DR Ferry Liando SIP MSi, Jumat (26/8) siang tadi, kepada beritamanado, Ferry memuji langkah yang diambil oleh walikota Manado.

“Seharusnya hal yang dilakukan walikota Manado perlu mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Sebab hal ini memperlihatkan bahwa walikota Manado memahami tupoksi sebagai pemimpin daerah (walikota) yang tidak perlu mendapatkan restu dari gubernur untuk melakukan rolling,” tuturnya kepada beritamanado.

Liando yang merupakan salah satu staf pengajar Fisip Unsrat ini berharap agar apa yang dilakukan oleh walikota Manado dapat ditiru oleh kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulut.

“Seharusnya apa yang dilakukan oleh walikota Manado mampu diaplikasikan oleh para bupati dan walikota lainnya,” ungkapnya menutup pembicaraan. (gn)

45 tanggapan untuk ““Pemkab/Pemkot Lainnya Harus Tiru Gaya Vicky Lumentut””

  1. Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat tapi sebaiknya harus berdasarkan aturan yg ada/memahami aturan kepegawaian yg berkaitan dgn kepegawaian /siapa berwenang atas apa/memahami tugas pokok jangan berkomentar hanya seenak perut dengan mengabaikan norma/standar yg berlaku jangan berkomentar hanya utk menyenangkan pimpinan atau ada udang dibalikbatu/menjerumuskan orang lain kira2 begitu menurut saya . Dan sesuai pengamatan saya pribadi kalau menyangkut mutasi jabatan contoilah BUPATI MINAHASA , thx

  2. Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat tapi sebaiknya harus berdasarkan aturan yg ada/memahami aturan kepegawaian yg berkaitan dgn kepegawaian /siapa berwenang atas apa/memahami tugas pokok jangan berkomentar hanya seenak perut dengan mengabaikan norma/standar yg berlaku jangan berkomentar hanya utk menyenangkan pimpinan atau ada udang dibalikbatu/menjerumuskan orang lain kira2 begitu menurut saya , sesuai pengamatan saya pribadi kalau menyangkut mutasi jabatan contoilah BUPATI MINAHASA , thx

  3. Mr peduli..trims atas infonya tentang kesalahan tulis tahun (1999). Yang saya maksud dgn aturan turunan adalah aturan turunan uu 22/1999 seperti PP dan kemendagri.. Uu 22 memang memberikan ruang sepenuhnya otonomi kepada Kota/kab. Tapi ada hal yang dilupa oleh Mr Liando ketika memberikan komentar, ini bukan jaman uu no 22/1999, tapi sudah UU 32 dimana peran dan kendali Gubernur cukup kuat sebagai wakil pemerintah pusat.. ..dan selanjutnya silahkan Mr peduli teruskan…….

  4. Ganti semua orangnya supaya storan lancar !! Maklum biasa di pu toh ??? Ator otak koropsi !!

  5. @heri: urun rembug nich dari Jatim … aku gak sepakat kalo dibilang nich berita memihak corong … dalam perspektif jurnalistik … berita manado kan hanya mengutip ucapan salah satu ahli tata negara dan itu kutipan langsung … apa salahnya? kalo mau protes ya protes saja yang bikin komentar jangan yang muat he he he … kalo masalah pengangkatan tanpa restu yang lebih atas dan sejenisnya … kita di Jatim relatif sudah ada kesepahaman …. 1. Memang garis yang ada garis koordinatif bukan garis komando … ini sejajar dengan semangat OTODA 2. Garis koordinatif dalam implementasinya dibuat adanya kesepahaman antara pihak tingkat dua dan jajaran di atasnya. 3. dibalik apa yang tersurat … tentu ada yang tersirat STORY BEHIND HISTORY …. ya itu yang kita perlu tahu … and gak gampang berpolemik tanpa memahami secara kompeherensif essensi dan substansi permasalahan …. yang aku takutkan ketika berkomentar kita sudah membawa muatan kepentingan …. pisss piss

  6. iyo, sudah jo kuak2 ribut torang. apa yang Walikota/Wakil ada putuskan itu dorang pe hak, dorang musti pake orang yang serius deng mendukung dorang pe program2 bukang batikang ato bekeng pelan itu program2 spy maju.
    Pemprov berkuasa di pemprov jo, spy nyandak ada saling menyalahkan apalagi itu politik kase maso di birokrasi, yah susah noh.
    Kita da usul spy itu Sekprov/Sekda pe jabatan cuma buat 2 taong jo, spy samua yang terbaik saling merasakan katu noh itu jabatan paling tinggi di birokrasi/PNS.

  7. Kita rasa wajar saja kl seorang pimpinan daerah memilih org2 yg sudah dikenalnya. Layaknya sebuah orkestra, konduktornya ingin para pemain musiknya mengerti what he wants, how he wants it, and when he wants it, tanpa mengesampingkan kompetensi n kapabilitas. bukan cuma itu saja, kepala daerah jg memilih para “pemain musik” yg sudah saling mengenal spy mereka bisa “play along” dgn baik. saya rasa suatu blunder atau bs dikatakan suicidal act kl sang kepala daerah ttp mempertahankan org2 yg tdk loyal. sama suicidalnya dgn memilih org yg dekat dgn dia ttp tdk memiliki kompetensi.

  8. Bung Dolfie, soal pro kontra itu wajar dalam menanggapi dan berdiskusi, dari perbedaan itu kita akan memetik banyak hikmah dan mengembangkan wawasan. Sejak program reformasi birokrasi dijalankan, salah satu kegiatan yang dilaksanakan kemendagri dan kemenpan-rb adalah diklat kepala daerah. Kita patut berbangga karena wali dan wakil wali manado sudah mengikutinya. Dalam diklat yang diikuti wali-wakil, soal-soal seperti rolling dan penataan birokrasi sudah didalami dengan fasilitator dari pemerintah pusat dan kemendagri.
    Kalau Yang bung dolfie maksudkan kurang beretika itu wali manado, saya kira perlu dikaji lagi. Pak Vicky dulu di-plt-kan dan diangkat pak Monareh, sebelumnya pak Besouw juga di-plt-kan dan diangkat pak Vicky. Di Tomohon ada Plt Sekot pak Arnold Poli, di Bitung ada pak Humiang, di Mitra ada pak Lendo, pak Karaowan di Minahasa (skrg semuanya didefinitifkan). Dan yang perlu dicatat semua proses plt berjalan normal dan didefinitifkan.
    Saya berpendapat walikota Manado mengambil kebijakan tersebut memperhitungkan kelangsungan birokrasi tanpa sistem outsorching. Wajar beliau memberhentikan pejabat yang tidak loyal dan tidak solid mendukung..

  9. @anes supit @frangky mokodompis……..klu dorang dua pe komentar 100% mendukung ferry liando (so doktor so)…….dorang semua ini antek vicky lumentut……. klu mau fair, tanya depdagri……. hsl kajian depdagri yg dibuat vicky lumentut itu salah n tidak beretika dalam pemerintahan mengacu pada uu no.32 pp no>6…pp 19 n pp 23……. so kurang sehat kua ini vicky…… semua pentolan di sulut termasuk frangky n anes ( biar halahala), tahu ini vicky sangat dianak emas shs, dan skrg klu so jadi anak malinkundang stou….”kacang yg lupa kulitnya”….hahahahah……..Selamat menanti hari baik bersama JIR……… DIA COCOK JADI WALIKOTA NEGARA FEDERAL…….HHHHHHHHH

  10. Pak Anton UU No. 22 Tahun 2009 itu tentang apa??
    Trus kenapa depe turunan UU No 32 Thn 2004?? Nda salah itu??

    Setau kita UU Pemda No 22 itu Thn19 99..
    Jangan ja asal kwa bapak,..

  11. Mr. Jilat,
    Yang bijaksana itu Suara Rakyat, hati Rakyat!
    Saya nda perlu menjelaskan apa arti bijaksana itu disini.
    Rakyat nda suka ada pejabat yang Arogan dan berpura2 bodoh dengan alasan so iko2 tu peraturan ini itu…Samua rakyat yang kena getah deng tu pejabat pe sinetron2. Kalau di daerah lain salah mengartikan itu otonom kyapa kong torang mo iko2 bodok?.
    Bikin polemik saja .. Memangnya tu Manado ini ngoni pe PT?

    FYI, nda ada yang namanya Adano berpihak ke penguasa Arogan, KKN dan tidak berpihak kerakyat!
    Scroll Back, googling atau ngana Jilat itu BeritaManado pe comment2 dari jaman dulu kalau ada kita berpihak ke penguasa2!
    Asal Malontok!

  12. Mr. Jilat,
    Yang bijaksana itu Suara Rakyat, hati Rakyat!
    Saya nda perlu menjelaskan apa arti bijaksana itu disini.
    Rakyat nda suka ada pejabat yang Arogan dan berpura2 bodoh dengan alasan so iko2 tu peraturan ini itu…Samua rakyat yang kena getah deng tu pejabat pe sinetron2.
    Kalau di daerah lain salah mengartikan itu otonom kyapa kong torang mo iko2 bodok? Nda ada salahnya kalian mo ganti deng tu kalian pe pegawai andalan , mar jangan seabrek2 bagitu. Memangnya tu Manado ini ngoni pe PT?

    FYI, nda ada yang namanya Adano berpihak ke penguasa Arogan, KKN dan tidak berpihak kerakyat!
    Scroll Back, googling atau ngana Jilat itu BeritaManado pe comment2 dari jaman lalu kalau ada kita berpihak ke penguasa2!
    Asal Malontok!

  13. Ini torang p Gub, so talalu ————…!!!
    Rasa2 dia mo ‘polo’ ni dunia…. samua dia bking kacau dengn dalih ‘aturan’.
    Padahal samua itu dia bking supaya dia boleh mo ‘stir’ samua kabupaten/kota di Sulut.
    —————————–.
    Semoga jo torang p Gub ini, kalo so ‘turun’ nanti, nyanda kena ‘post power syndrome’ rupa mantan Gub Sondakh dulu.
    Jang sampe abis berkuasa, maso penjara… kasiang….. inga anak-cucu, Pak Gub!
    —————-???
    Baku inga deng orang laeng .. katu…!!!

  14. Buat pak Ferry and pak Frangky; sebaiknya juga dipahami subtansi apa yang terkandung dari perubahan UU No 22/2009 dan aturan turunannya ke UU No 32/Tahun 2004……itu dalam rangka memberi ruang kontrol pemerintah pusat yang diwakili Gubernur atas pemerintahan kab/kota….karena dimasa pemberlakuan UU 22/tahun 2009 kebanyakan walikota dan bupati sudah menjadi kepala batu, raja2 kecil dan tidak terkontrol lagi….Pak Liando juga Bisa menanyakan langsung ke para akdemisi yang turut merumuskan UU No 32 Thun 2004

  15. Kacau juga ini pengamat pemerintahan sekelas Fery Liando, sebaiknya baca dulu aturan sebelum komentar…supaya nggak dianggap pengamat kelas cicak……..

  16. YANG KITA BILANG BAGUS DAN SANGAT OBJEKTIF, ITU ANGKI PE KOMENTAR BUKAN HERI TAPI KENAPA, BLOKNYA TERPUTAR. SEPERTINYA ADA YANG JAIL. (ANNES SUPIT.S.S WAKIL KETUA BID IDIOLOGI GAMKI MDO)

  17. Adano, menurut ngana sapa dang tu bijaksana?. Dan bagimana dang arti bijaksana?. Atau ngana pe msksud politik memecah belah itu stou yang bijaksana?. Dapalia betul ngana berpihak…

  18. Saya menggolongkanya sebagai ‘chaaracter assassination’ karna ada upaya deliberate attempt to destroy someone’s reputation, even a group of peoples’.

    Jadi pemimpin di tuntut bijaksana dan jangan sampai itu sifat hilang.
    Skarang pemimpin deng pendukung so sama, tindakan dan berbicara arogan samua.Dorang pekira stow dorang da menang pilkada 99.99%.

  19. Apa yang baik itu patut dicontoh.
    Pemprov nyandak usah jadi kompor buat bekeng2 panas situasi. SHS itu ahli strategi devide-et-impera, pemecah-belah lantaran beliau itu kutu-loncat partai2.
    Ada contoh lei kasus Agustus 2010 di Pemilukada Minsel. Penjabat Gub R Mamuaja menunjuk kepala BKD, Mecky Onibala sbg Penjabat Bupati Minsel, kong Onibala ganti itu Sekda waktu itu N Mangangantung dengan M Kairupan (kepala Inspektorat SULUT) sbg Plt Sekda Minsel. Nah, dorang itu masih Penjabat2 tapi bekeng keputusan yg strategis depe sifat. Itu pasti ada SHS pe peranan.
    Skarang itu kasus DAK 2010 itu melibatkan Onibala-Kairupan. Musti jelas itu kasus, mudah2an somo ada yang jadi tersangka.

  20. Saya tidak tahu di kabupaten/kota lain atau di provinsi, tapi di Manado pada Mei 2011 semua kepala skpd telah menandatangani pakta integritas. Di antaranya poin 5 menyatakan siap menerima keputusan terkait pembinaan kepegawaian termasuk di antaranya sanksi. Bagi pejabat yang dimutasi/rolling sudah menerima keputusan yang diambil walikota. Tapi opini yang muncul sekarang adalah mempertentangkan keputusan walikota dengan konsultasi ke pemprov. Menurut saya, upaya seperti ini hanya akan merugikan provinsi dan kota manado serta bisa merembet ke kabupaten/kota lain. Di satu sisi pemkot sangat membutuhkan koordinasi dan konsultasi ke pemprov, di sisi lain pemprov tidak bisa memaksakan kehendak menempatkan orang-orang pilihannya di pemkot manado (kecuali diminta). Saya sependapat dengan Doktor Liando, konsultasi sering dimanfaatkan untuk memasang orang pilihan pemprov di kab/kota, sehingga satu-satunya pilihan adalah plh atau plt. Lagipula selang beberapa hari jelang libur konsolidasi pemerintahan di Pemkot Manado sudah berjalan sebagaimana mestinya. Pak Harold sudah menunjukkan kematangan sebagai birokrat, sudah menyerahkan kendaraan dinas kepada Pak Kewas, dan berangsur-angsur mempersiapkan ruang kerja baru kepada Pak Kewas. Jadi kalau ybs sudah menerima mengapa pihak lain yang kebakaran jenggot?

  21. Kita setuju rolling. kalo nda ada rolling, bgmn dg yg muda-muda, apa nda di kase kesempatan. dan bila pejabat so ba laen hati, apa nda boleh di ganti..?
    jadi jo pejabat se umur hidup sampe pensiun..kalo nda di non job..
    Kita setuju aceng, cm le rolling, ngoni so kebakaran jenggot..
    ada waktu ,ada masa, nanti bola berputar lagi. sabar sayang….

  22. Sepatut memang harus di tiru pemkab/pemkot laen.
    coba ngoni cek sekda di daerah laen ( tomohon, mitra, dll).., smua SHS pe orang, pdhl sekda hrs bisa kerjasama deng kepala daerah bukang tunduk pa Gub.
    Kasiang TS gub, dorang so kecewa skali…

  23. di sisi lain so butul walikota Lumentut pe kebijakan supaya ndak ada titipan lagi dari propinsi. maju terus pak Wali.

  24. Kiapa tre ngoni tu bingo? hehehehe… Somo minta merdeka soh tu Manado kong sampe ngoni somo bingo akang? Pake istilah pembunuhan karakter le…. hehehe… rupanya ini utas nyak mangarti apa tu istilah pe arti…

  25. Kita setuju dengan Ferry Liando. Kekuasaan otoriter Gubernur perlu dilawan dengan people power. Tapi torang ndk perlu people power. Cukup jo Bupati -Walikota se sulut power. Jadi Semua Harus Sepakat dan bersatu untuk menentang kelaliman dan haus kekuasaan…. Jangan sampe ada Moamar Kadafi kecil di tanah nyiur melambai…. Sulut so lama mendunia kalau bukang SHS tu Gub. Nyanda mo membangun2 torang kalu depe pemimpin cuma sibuk urus urus beking opini ke masyarakat yang mau menjatuhkan nama baik walikota dan bupatinya. Seorang ayah yang baik pasti menginginkan anak anak nya juga menjadi baik. Bukan sebaliknya hanya propinsi yang dipaksa paksa dengan cara apapun untuk WTP sementara kabupaten/kota ditrkan tekan agar jangan WTP. Supaya orang hanya memuji propinsi dan terpengaruh untuk membenarkan apapun tindakan Gubernur.

  26. Siapa yang penjilat, siapa yang loyalis dan siapa yang profesional. Sebetulnya tergantung dari mana dan di posisi mana dia berbicara dan bertindak. Termasuk torang yang memberikan komentar. Tanyakan pada diri sendiri. Tetapi kalau berlandaskan profesionalitas, kepatutan dan kepantasan, maka ndk ada orang yang akan memberi komentar sirik dan tidak dewasa. Memilih pembantu walikota, itu sepenuhnya hak walikota. Apalagi orang2 yang ditempatkan adalah orang2 yang profesionalis dan loyalis kepada walikota. Dan itu adalah keharusan. Bagaimana mungkin seseorang yang loyal kepada outsourcing yang harus ditempatkan. Kapan dia akan berpikir secara profesional untuk membangun?. Saya mengajak, mari torang jujur berpikir dan menilai. Seandainyapun salah satu dari torang yang jadi kepala daerah, pasti torang pe obsesi, keinginan membangun daerah dengan torang pe cara yang torang akan terapkan dan mutlak harus diterapkan torang pe bawahan bawahan juga dalam tugas dan pekerjaan dorang. Io toh?. nah itulah yang terjadi…. Namun ada saja orang yang karena merasa diri dilangkahi, merasa ingin memiliki kekuasaan mutlak dan serakah untuk ingin tetap dikatakan yang paling hebat meramu pendapat dengan dalih latar belakang aturan maupun mempergunakan segala cara dengan mengandalkan uang dan power mau menjatuhkan orang lain. Sementara kalangan di sekelilingnya yang sedang hidup dalam ketakutan kalau kalau posisinya akan terganggu, atau karena iri hati dan seabrek sifat negatif lainnya yang tidak mau melihat orang lain maju justru ikut memanas manasi keadaan, dan menganggap sang orang lain di luar sistemnya akan selalu salah meskipun tindakannya benar, dan menganggap semua benar tindakan orang2 apalagi boss nya meskipun yang dilakukan itu sangat salah dan sudah menyengsarakan banyak orang. Mari torang jujur dan obyektif kwa bung….. Sifat dan kalakuan seseorang menentukan tindakan yang diambil. Kasihan nanti torang p anak cucu, bilamana dipimpin pemimpin yang iri hati, tidak mau kalah, apalagi nyata nyata orang kenal memiliki sifat yang tidak baik. Pasti pohon yang buruk akan berbuah buruk, dan pohon yang baik akan berbuah baik. Pada akhirnya nanti kebenaran akan beridiri di atas kebenaran… Memang orang2 iri hati, culas dan dengki ndk akan pernah berhenti menyerang orang baik, mar tetap torang yakin satu saat semua akan berakhir manis dan hepi ending,,,

  27. ini bukan barang baru, perisitiwa seperti ini sudah sering terjadi..
    yg memiliki kedekatan dengan sang penguasa maka dialah yg menjadi abdi dalem, yg coba melawan penguasa pastilah di lengser..
    Gitu aja kok reepooooooooooot..

  28. @bung Adano: setuju sekali dengan konsep berpikir yang cerdas seperti anda, saya dan anda berbicara apa adanya tanpa ada motivasi ambisi pribadi, dan kita berbangga mental berpikir kita tidak “mental penjilat” kalo sudah menjadi penjilat, benar atau salah keputusan orang yang kita “jilati” selalu berusaha untuk didukung. Dengan berbagai alasan2 yang seakan-akan memaksakan. Mari, berikan pendidikan politik yang baik dan bermartabat dengan etika2 yang cerdas dan konsep berpikir yang konstruktif dengan mengedepankan Independensi. Tabea

  29. Sepertinya walikota nda melihat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
    Disinilah kelihatan sifat arogansi dan disana terjadi pembunuhan karakter.
    Main ganti saja, kyapa ini republik Manado atau federasi demokrat Manado.
    Kalain kira kwa gampang jadi pemimpin…

  30. Nda perduli mau harus lapor pala kek, kumtua sampai gub…
    Yang pasti rolling begini lebih bersifat merusak kinerja dan kosentrasi jajarannya sendiri. Terang saja yang di pindah di tempat atau posisi yang tidak di sukai akan dengan mudahnya berpikir: “santai saja kerja nanti tunggu rolling brikut lagi”.
    So bagini kalau tu pimpinan parpol jadi pimpinan daerah!

  31. Sepakat dengan Mokodompis_!,, yang qt takuti orang2 yang ngomong di atasnya adalah orang-orang yang kemudian belum terlalu paham secara regulasi tentng peraturan perundang-undangan otonomi daerah. Perlu di ingat UU saat ini menjamin hal2 yang kemudian dilakukan oleh walikota manado. Saya hanya perlu mengingatkan kalau zaman saat ini telah mengunakan UU No. 12 Thn 2008, yang merupakan perubahan terhadap UU No. 32 thn 2004.. Bukan lagi UU sebelum UU 22 thn 1999 yang masih mengenal didten centralisasi._
    Intinya untuk teman2 yang ngomong besar di atas perlu memperdalam tentangpemahaman dalam berpemerintahan. Pemerintahan tidak bisa dilihat pada satu aspek tp harus dilihat dari banyak aspek..

  32. NAH. . . .BAGUS ITU SANGAT OBJEKTIV. (ANNES SUPIT. S.S. WAKIL KETUA DPC BID IDIOLOGI GAMKI MDO). OEL

  33. @Frangky: sudah jelas2 kebijakan rolling walikota menyalahi aturan, jika tidak menyalahi aturan, kenapa harus ada Plt (16 pejabat Plt/masuk rekor nasional). Masyarakat sudah tahu menilai, dan kebijakan rolling tersebut memakan korban pejabat2 yang berkinerja baik. Anda mungkin merasa benar, untuk kepentingan anda, tetapi masyarakat Kota Manado sudah sangat tahu dan jelas bahwa kebijakan rolling kali ini menyalahi aturan, dan sekali lagi, memakan korban Pejabat2 yang banyak melakukan terobosan2 dalam pembangunan Kota Manado dan pelayanan publik yang baik. Politik boleh berada dalam lingkungan birokrasi, tetapi jangan sampai politik menguasai sistem birokrasi yang tlah tercipta dengan baik. Tabea…

  34. Pertama, Kalau perangkat peraturan perundang-undangan dipahami, dalam proses mutasi atau rolling memang tidak mengenal istilah ‘restu’. Konsultasi pemkot ke pemprov merupakan sebuah proses normatif terkait kelayakan administratif dan dikembalikann dalam bentuk pertimbangan. Tentu saja pertimbangan tidak mengambil alih hak eksekusi untuk menentukan. Dalam kurun waktu tertentu, hasil konsultasi bakal ditindaklanjuti.
    Kedua, antara provinsi dan kabupaten/kota hanya bersifat koordinatif dan konsultatif, bukan lagi hirarki. Meski pada beberapa pendapat media menitikberatkan pada PP 19 (hn 2010, sifat otonom pengambilan keputusan di kab/kota melalui bupati/walikota juga dijamin UU 32/2004 yg sudah dua kali dirubah.
    Jadi apa yang salah dalam pengambilan keputusan walikota manado?
    Soal keterkaitan dengan proses hukum, laporan masyarakat sudah diajukan dan laporan itu sudah menjadi substansi penanganan kasus hukum apbd 2009.

  35. Pertama, Kalau perangkat peraturan perundang-undangan dipahami, dalam proses mutasi atau rolling memang tidak mengenal istilah ‘restu’. Konsultasi pemkot ke pemprov merupakan sebuah proses normatif terkait kelayakan administratif dan dikembalikann dalam bentuk pertimbangan. Tentu saja pertimbangan tidak mengambil alih hak eksekusi untuk menentukan. Dalam kurun waktu tertentu, hasil konsultasi bakal ditindaklanjuti.
    Kedua, antara provinsi dan kabupaten/kota hanya bersifat koordinatif dan konsultatif, bukan lagi hirarki. Meski pada beberapa pendapat media menitikberatkan pada PP 19 (hn 2010, sifat otonom pengambilan keputusan di kab/kota melalui bupati/walikota juga dijamin UU 32/2004 yg sudah dua kali dirubah.
    Jadi apa yang salah dalam pengambilan keputusan walikota manado?
    Soal keterkaitan dengan proses hukum, laporan masyarakat sudah diajukan dan laporan itu sudah menjadi substansi penanganan kasus hukum apbd 2009.

  36. Dapa lia sekali tu mental pang jilat. Ini Ferry waktu sebelum pilkada depe komentar2 negatif terus pa GSVL, sekarang nyandak war bapuji dia komang puji…… hehehehe……

  37. ferry ngana salah jangan begitu, peraturan pemerintah itu dibuat bukan untk dilangkahi. ada aturan main yang harus dipahami. vecky selaku walikota manado sudah salah melangkah, kini rakyat manado sudah menilai dan kelihatannya hanya tinggal menunggu waktu saja

  38. @Pegadaian dan Derby: seribu persen setuju, ini berita sangat provokativ. Komentar saya yang sebelum kalian berdua telah dihapus oleh admin. Intinya saya menyampaikan bahwa berita ini mengandung provokativ yang secara sah dan meyakinkan mengajak orang untuk bertindak menyalahi aturan… Berdasarkan UU tentang ITE, hal ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia!!! Silahkan menyampaikan klarifikasi mengenai berita ini kepada masyarakat Sulawesi Utara dalam waktu 1 x 24 jam. Melalui berita ini sangat jelas, admin beritamanado.com ANTI terhadap kebijakan Pemprov, dan menjadi Humas/Corong Vicky Lumentut/Walikota…

  39. Tidak ada yg patut di tiru samua dia ganti dgn dp tim sukses mulai dari atas sampe bawa. ada war lei pegawai baru kong dia beking jadi lurah , kong samua dp tim sukses so borong samua tu proyek2 . Tidak ada yg perlu di tiru lama2 ancor ni manado

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara