Tombatu – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai miliki peran strategis dalam berbagai upaya pembangunan di daerah.
Namun tentunya keberadaan ormas haruslah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan peran strategis ormas maka Pemerintah Kabupaten Daerah (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Utara dan digelar di Desa Kuyanga Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Kamis (5/3/2021).
Sosialisasi ini dibuka langsung Wakil Bupati Mitra, Drs Jesaja Legi, dan dihadiri oleh sejumlah LSM pimpinan ormas yang ada di Kabupaten Mitra.
“Ormas sebagai mitra pemerintah sangat strategis dalam pembangunan dan keberadaan ormas menjadi kekuatan. Sebab tidak mungkin pihak Pemkab saja yang melakukan upaya pembangunan,” ungkap Legi.
Dukungan pembangunan dari ormas yang ada dirasakan juga harus dioptimalkan sebaik-baiknya dan melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait aturan yang berkaitan dengan ormas, seperti UU 17 tahun 2013.
Selain itu diungkapkannya, Kemenkunham RI Kanwil Sulut dan Pemkab Mitra telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kami berharap kerja sama Pemkab Mitra dengan Kemenkumham berkaitan perlindungan hak asasi dan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi UMKM memberikan dampak positif bagi daerah,” pungkas Jesaja Legi.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Mitra, Phebe Punuindoong mengatakan, peran strategis ormas diharapkan dapat dibarengi dengan tertib administrasi, sesuai tujuan sosialisasi yang dilakukan, guna memberikan pemahaman terkait ormas sebagaimana yang tertuang dalam UU tersebut.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap ormas yang ada lebih tertib administrasi, termasuk pada pendaftaran legalitas organisasi. Ini semua untuk penguatan dan penataan ormas yang ada, demi mendukung pembangunan di daerah,” tandas Punuindoong.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronal Lumbuun mengatakan, melalui perjanjian kerja sama antara Kemenkumham dan Pemkab Mitra merupakan upaya melindungi kekayaan intelektual.
Pihaknya kemudian mendorong bagi pelaku UMKM agar mendirikan perusahaan berbadan hukum perseorangan, sebagaimana diminta Presiden RI dan Kemenkumham agar beserta hak intelektualnya dilindungi.
“Jadi jika usaha sudah badan hukumnya, begitu juga hak kekayaan intelektualnya berati dilindungi. Semisal jika ada hak cipta desain industri maka itu bisa didaftarkan ke Kemenkumham, dalam hal ini Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual sehingga terlindungi,” tutup Ronal Lumbuun.
(Jenly Wenur)