Ratahan — Wakil Bupati Minahasa tenggara (Mitra), Jesaja Legi, membuka kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten, di kantor dinas sosial, Senin (27/6/22).
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengingatkan pentingnya verifikasi dan validasi (Verval) data tersebut yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Mitra mengacu pada peraturan Menteri Sosial Nomor 28 tahun 2017 tentang pedoman umum Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Selain itu juga mengacu pada peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Memang diakui beberapa kali diubah dan terakhir Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Permensos nomor 5 tahun 2019 tentang DTKS, maka perlu diadakan pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Mitra,” ungkap Jesaja Legi.
Ia mengingatkan bahwa Permensos Nomor 3 tahun 2021 menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar dapat dilaksanakan dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Saya berharap semua peserta dalam kegiatan ini dapat ikuti semua materi yang disampaikan sehingga nantinya data fakir miskin di Mitra dapat diverifikasi serta divalidasi dengan baik, mulai dari tingkat Desa dan Kelurahan,” kata Legi.
Adapun peserta kegiatan Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Mitra merupakan utusan desa dari 12 kecamatan.
Sementara hadir sebagai pemberi materi Plh Kepala Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulut, Karimun Pangaribuan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mitra, Nancy Selvie Lendombela, dan Kordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Sulut II, Richard Mongkaren, didampingi Kordinator PKH Kabupaten Mitra, Ukasyah Samir, serta seluruh TKSK dan Penyuluh Sosial Kabupaten Mitra.
(jenlywenur)