Tondano, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno yang menetapkan hari berkabung nasional atas meninggalnya Presiden ke-3 RI B J Habibie, Rabu (11/9/2019) kemarin di Jakarta.
Dalam hal ini, Pemkab Minahasa melalui Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Maya Kainde SH MAP mengatakan bahwa instruksi tersebut sudah diteruskan ke seluruh jajaran hingga ke desa dan kelurahan untuk diketahui masyarakat umum.
“Kiranya seluruh jajaran dapat memperhatikan informasi ini dan dapat menghimbau masyarakat untuk memasang bendera setengah tiang sejak hari ini sampai tanggal 14 September 2019,” kata Kainde.
Ditambahkannya, Pemkab Minahasa juga menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, disertai ucapan semoga keluarga diberi kekuatan dan almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa. (Frangki Wullur)