Tondnao, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 235 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Npon Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Langkah tersebut diambil salah satunya dengan mempertimbangkan trend penyebaran COVID-19 di Indonesia yang cenderung menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan juga memang sudha memberi dampak terhadap situasi di Sulawesi Utara.
Status Siaga Darurat ini diberlakukan selama 1 bulan terhitung 17 Maret 2020 sampai 17 April 2020 dan bisa berubah sesuai perkembangan penyebaran COVID-19.
Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring MSi IPU Asean Eng beberapa hari terakhir selalu mengingatkan jajaran dan masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah Pusah, Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa terkait dampak penyebaran COVID-19.
“Pemerintah sudah mengambil langkah untuk meliburkan sekolah-sekolah selama dua pecan dan akan diikuti dengan penyesuaian jam kerja ASN di setiap Kantor SKPD. Masyarakat juga diminta untuk menyesuaikan dengan himbauan pemerintah dengan mengisolasi diri sendiri di rumah untuk menghindari segala kemungkinan terkait COVID-19,” ungkap Bupati Royke Roring.
Berikut ini kutipan SK Bupati Minahasa:
(***/Frangki Wullur)