Ratahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) diminta untuk segera
memasukkan draft Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Mitra Tahun Anggaran 2014 ke DPRD Kabupaten Mitra.
Pasalnya, sesuai aturan KUA-PPAS APBD 2014 harus sudah ditetapkan pada Juli ini. Ketua DPRD Kabupaten Mitra, Tonny Hendrik Lasut AmTm menjelaskan, sesuai ketentuan sebagaimana ada dalam PP Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014, draft KUA-PPAS Tahun Anggaran 2013 mestinya sudah ditetapkan Juli ini.
“Kita selalu berkeinginan supaya pembahasan dokumen-dokumen
keuangan dilakukan tepat waktu sesuai jadwal dan sesuai aturan, termasuk soal pembahasan dan penetapan KUA-PPAS 2014. Namun ternyata hingga Juli ini, dari pihak eksekutif belum juga memasukkan draft KUA-PPAS 2014 itu,” kata Lasut baru-baru ini.
Kata Lasut lagi, draft KUA-PPAS ini sebelum ditetapkan mesti melewati tahapan pembahasan dulu antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Kita tinggal menunggu dari pihak eksekutif, mudah-mudahan
dalam waktu dekat sudah mereka masukkan draft KUA-PPAS tersebut,” tandasnya.
Senada disampaikan anggota Banggar DPRD, Kisman Hala SE. Ia
mendesak supaya Pemkab segera memasukkan draft KUA-PPAS 2014 ini untuk diproses di DPRD, terutama dalam rangka pemabahasan. “Pembahasan ini juga kan membutuhkan waktu. Kalau kemudian dimasukkan di injury time, bagaimana kita bisa maksimal melakukan pembahasan,”jelas Hala.
Tambahnya, pembahasan substansi KUA-PPAS ini
menjadi sangat signifikan mengingat KUA-PPAS adalah embrio yang menjadi cikal
bakal yang diproses kemudian berujung menjadi APBD Kabupaten Mitra 2014.(dul)
