Kotamobagu, BeritaManado.com — Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu menetapkan S, warga Desa Bakan sebagai tersangka atas meninggalnya 1 orang penambang di Desa Bakan.
Diketahui, S diduga merupakan pemilik lokasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Tapagale yang ada di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut.
Sebelumnya, kasus lokasi Tapagale yang masuk di wilayah hukum atau lokasi kasus (lokus) Polres Kotamobagu telah diberitakan oleh BeritaManado.com pada edisi Rabu (31/8/202) dan edisi Jumat (2/9/2022).
Setelah pihak Polres menetapkan 5 orang tersangka, giliran pemilik lokasi yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu dan masih dalam incaran.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwiadyana, Senin, (12/9/2022).
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan para tersangka sebelumnya, dugaan kuat S adalah pemilik lokasi Tapagale di Desa Bakan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini S masih dalam incaran,” ucap Dewa.
S diduga kuat merupakan pemilik lokasi Tapagale Desa Bakan dengan 2 buah alat bukti.
Saat ini S dalam pencarian dan sudah diterbitkan surat penangkapan terhadap terduga tersangka S.
Diketahui 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni A (24), R (30), R (31), S (37) dan H (45) semuanya merupakan warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
(DeeMamo)