MANADO – Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan memberlakukan pajak bagi pemilik lebih dari dua kendaraan (pajak kendaraan bermotor secara progresif) tampaknya akan segerah terealisasi dan akan diberlakukan mulai Januari 2012. Hal tersebut disampaikan Sekertaris Dinas Pendapatan Provinsi Sulut Denny Kalonta, Kamis, (10/11).
Kalonta menjelaskan “saat ini wacana tersebut sedang dibahas di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, tapi kepastiannya pada bulan Januari.” Ia menambahkan “hal tersebut sudah diperdakan dan sesuai perda tentang Pajak Daerah No. 28 tahun 2008.”
Dengan peraturan baru itu maka kemungkinan kendaraan bermotor pertama akan dikenai pajak 1,5 persen, sedang kendaraan kedua 2 persen, ketiga 2,5 persen, dan pajak untuk kendaraan bermotor yang keempat sebesar 4 persen.
Pemberlakuan pajak progresif ini juga ditambahkan Kalonta cukup membantu PAD sekitar 50 miliar serta bisa mengurangi dampak kemacetan.
Adapun kepemilikan didasarkan pada nama bukan pada alamat pemilik, sehingga satu keluarga bisa saja memiliki lebih dari satu mobil namun tidak dikenakan pajak secara progresif.
“Jadi kalau pajak progresif itu baru berangkat dari nama. Jadi nama yang sama dikenakan pajak progresif,” ujar Kalonta singkat.
Pajak progresif ini juga menurut Kalonta akan diberlakukan pada kendaraan dinas (plat merah) serta kendaraan TNI Polri. Selain dikenakan pajak progresif, para pemilik kendaraan bermotor juga diharuskan menggunakan BBM non-subsidi.
Dengan kebijakan baru ini maka warga Manado diharapkan akan berpikir dua kali sebelum membeli kendaraan lebih dari satu. (jrp)
MANADO – Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan memberlakukan pajak bagi pemilik lebih dari dua kendaraan (pajak kendaraan bermotor secara progresif) tampaknya akan segerah terealisasi dan akan diberlakukan mulai Januari 2012. Hal tersebut disampaikan Sekertaris Dinas Pendapatan Provinsi Sulut Denny Kalonta, Kamis, (10/11).
Kalonta menjelaskan “saat ini wacana tersebut sedang dibahas di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, tapi kepastiannya pada bulan Januari.” Ia menambahkan “hal tersebut sudah diperdakan dan sesuai perda tentang Pajak Daerah No. 28 tahun 2008.”
Dengan peraturan baru itu maka kemungkinan kendaraan bermotor pertama akan dikenai pajak 1,5 persen, sedang kendaraan kedua 2 persen, ketiga 2,5 persen, dan pajak untuk kendaraan bermotor yang keempat sebesar 4 persen.
Pemberlakuan pajak progresif ini juga ditambahkan Kalonta cukup membantu PAD sekitar 50 miliar serta bisa mengurangi dampak kemacetan.
Adapun kepemilikan didasarkan pada nama bukan pada alamat pemilik, sehingga satu keluarga bisa saja memiliki lebih dari satu mobil namun tidak dikenakan pajak secara progresif.
“Jadi kalau pajak progresif itu baru berangkat dari nama. Jadi nama yang sama dikenakan pajak progresif,” ujar Kalonta singkat.
Pajak progresif ini juga menurut Kalonta akan diberlakukan pada kendaraan dinas (plat merah) serta kendaraan TNI Polri. Selain dikenakan pajak progresif, para pemilik kendaraan bermotor juga diharuskan menggunakan BBM non-subsidi.
Dengan kebijakan baru ini maka warga Manado diharapkan akan berpikir dua kali sebelum membeli kendaraan lebih dari satu. (jrp)