
Manado – Pemerintah Sulawesi Utara sejak tahun 2012 telah menerapkan pajak progresif bagi pemilik kendaraan baik roda dua dan empat. Hal itu disampaikan Kepala UPTD Samsat Manado Benny Kalonta.
Kalonta menjelaskan, kepada masyarakat wajib pajak pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Provinsi Sulut Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sulut bahwa kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya tarif pajaknya ditetapkan secara progresif.
Perhitungan pajak progresif sendiri yaitu:
– kepemilikan kedua 2 %
– kepemilikan ketiga 2,5 %
– kepemilikan keempat 3 %
– kepemilikan kelima dan seterusnya 3,5 % sesuai data Samsat Manado.
“Ini telah kami terapkan sejak Tahun 2012, untuk itu kami juga menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan BBN-KB atau melaporkan apabila kendaraanya telah dijual atau dipindah tanggankan dan masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor agar mengecek kepemilikan kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat,” kata Kalonta. (Jrp)
