
Jakarta, BeritaManado.com – Usai mengkaji untung rugi dari Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas, Pemerintah Daerah (Pemda) didorong untuk menghapus aturan tersebut.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, permintaan penghapusan ini telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemda.
Sebab kewenangan untuk melakukan penghapusan aturan tersebut merupakan kewenangan provinsi (pemda,red).
Rivan juga menjelaskan bahwa Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Selain itu menurutnya, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Selanjutnya dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan Purwantono dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari laman NTMCPOLRI, Selasa (23/8/2022).
Sementara salah satu hal yang mendasari dan menjadi pertimbangan penghapusan tersebut, menurut Rivan, cukup banyak pemilik kendaraan yang ternyata enggan melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBN 2 yang harus dibayarkan.
Demikian juga ternyata banyak pemilik kendaraan yang lebih dari satu akhirnya tidak mendaftarkan kendaraannya dan memakai data/KTP orang lain agar terhindar dari pajak progresif.
Hal ini sebabkan kedua aturan tersebut dinilai tak efektif, bahkan berdampak pada Pemda menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, serta membuat pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif .
“Kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBN 2 dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.
Adapun Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 telah disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.
Fatoni menyampaikan bahwa Sebagai pihak yang berwenang, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.
“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.
Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan mendorong peningkatan kepatuhan para wajib pajak.
Sebab masyarakat juga cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu keringanan dari pemerintah daerah berupa pemutihan.
“Hal itu sebabkan data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” kata Agus Fatoni.
(jenlywenur)
