Kota Bitung

Pemegang Dasuskin Bebas Retribusi

Pansus II ketika membahas masalah Dasuskim (foto beritamanado)
Pansus II ketika membahas masalah Dasuskim (foto beritamanado)

Bitung – Pemilik Dasuskin tidak bisa dipungut retribusi dikarenakan lokasi mereka berada di laut. Dan jika pemilik Dasuskin kedapatan berada di darat maka akan ditindaki sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja tindak lanjut hasil konsultasi Pansus II DPRD Kota Bitung ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (18/6). Rapat ini sendiri dipimpin Ketua Pansus II, Victor Tatanude yang menghadirkan Disnaker Kota Bitung.

Dalam rapat Tatanude dengan enam orang anggota Pansus, Suparman Gumolung, Arifin Dunggio,Lukman Djafar, Wellem Wuwungan, Vonny Sigar dan Ronny Boham menyimpulkan pihak Disnaker menyelesaikan permasalahan Dasuskin dengan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait pada tingkatan yang lebih tinggi. Setelah itu maka pembahasan Ranperda Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ini akan dibahas ke tingkat selanjutnya.(enk)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara