Sehingga menjadi pertanyaan besar apakah pembuat keputusan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah telah mengacuh pada peraturan tersebut, ataukah adanya pelanggaran terhadap kewenangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Maka Guru Kepala Sekolah yang berkeberatan dan merasa hak profesi sebagai Guru dan Jabatan Kepala Sekolah telah dilanggar oleh Pemprov Sulut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara g memperoleh keadilan dan jaminan hukum. (***/Frangki Wullur)
