
Oleh: Emmanuel Josafat Tular (Pengamat Regulasi Pemerintahan)
Jakarta, BeritaManado.com — Adanya polemik pemberhentian beberapa Kepala Sekolah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diawal Januari 2020 patut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mendefinisikan Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Pemprov Sulut, Pegiat Pendidikan dan publik penting mengetahui bahwa persyararatan menjadi Kepala Sekolah ada tahapan dan mekanismenya, sehingga seluruh Kepala Sekolah yang telah dilantik tentu sudah melalui tahapan seleksi dan penilaian, termasuk mereka yang telah diangkat sebelumnya dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwewenang.
Maka beberapa Kepala Sekolah yang diberhantikan sepihak diantaranya Guru dan Kepala Sekolah berprestasi Henny Purasa patut dipertanyakan, dan patut dibela oleh Pegiat Pendidikan, karena yang bersangkutan telah diangkat namun, kemudian diberhentikan.
Sementara ada periodesasi 4 tahun sampai 12 tahun seorang Guru menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 2 ayat (1) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B, memiliki sertifikat pendidik; bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c, pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB, memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir, memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun, sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana, dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Proses pengangkatan Kepala Sekolah seharusnya mengacuh pada Permendikbud Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Perlu diketahui oleh pembuat keputusan bahwa Periodesasi penugasan Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 10 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Penugasan Kepala Sekolah pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
Periodisasi setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
