Penugasan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru. Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.
Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.
Pemberhentian tugas Kepala Sekolah telah diatur dalam Pasal 19 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun Guru, diangkat pada jabatan lain, tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya, dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; menjadi anggota partai politik, menduduki jabatan negara dan/atau meninggal dunia.
Pemberhentian Kepala Sekolah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur Perlindungan Guru sebagaimana dalam Pasal 39 diantaranya mengatur bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
Perlindungan meliputi perlindurrgan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau melakuann tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan perlindungan bagi Guru dan Tenaga Pendidikan.
Kepala Sekolah selaku tenaga kependidikan yang juga dapat memberikan pengajaran sebagai pendidik dalam Pasal 39 mengatur bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Kemudian dalam Pasal 40 mengatur bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pengangkatan dan Pemberhentian sepihak dari Pemerintah Provinsi yang membidangi Pendidikan khususnya yang berwenang mengangkat Guru menjadi Kepala Sekolah yang terjadi di wilayah kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam melakukan pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Sehingga dubutuhkan upaya Administratif sebagai proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
