Minut, BeritaManado.com – Ada-ada saja cara segelintir orang untuk mendapat keuntungan, termasuk sampai meraup keuntungan lebih besar dari pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM).
Data yang dihimpun, dari total Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk empat jenis pekerjaan dalam proyek pembangunan RSUD MWM sebesar Rp19.895.388.000, negara mengalami kerugian Rp1.309.122.058 miliar.
Hal itu terkuak setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inpektorat Minahasa Utara (Minut) memanggil para kontraktor untuk mengembalikan kerugian negara.
“Benar terjadi penyimpangan anggaran pembangunan rehabilitasi Rumah Sakit Maria Walanda Maramis yang dikerjakan oleh beberapa perusahaan kontraktor,” ujar Kajari Minut Rustiningsih SH MSi, Kamis (4/10/2018).
Melalui surat perintah penyelidikan bernomor 04/R1.16/Fd.1/09/2018 Kejari Minut memanggil pihak perusahaan pelaksana proyek pembangunan empat jenis pekerjaan RSUD MWM yang masing-masing dikerjakan oleh empat perusahan dengan nilai kontrak berbeda.
Kejari Minut merincikan, pembangunan gedung rawat inap dengan anggaran sebesar Rp7.570.000.000 yang dikerjakan oleh PT Cahaya Sinar Miracle diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp486.618.179.
Pembangunan gedung poli klinik dengan anggaran sebesar Rp 9.442.000.000 yang dikerjakan oleh PT Karya Tri Putra diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp634.535.916.
Pembangunan gedung laundry anggaran sebesar Rp1.007.268.000 yang dikerjakan oleh CV Amin Anugrah diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp58.738 972.
Sedangkan pembangunan lanjutan rawat inap dengan anggaran sebesar Rp1.876.120.000 yang dikerjakan CV BOP’S diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp129.228.989.
“Keempat perusahan tersebut dipanggil untuk mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar. Dua perusahan, yakni CV BOP’S dan CV Amin Anugerah langsung beritikad baik datang mengembalikan uang. Sedangkan dua perusahan lainnya yakni PT Cahaya Miracle dan PT Karya Tri Putra tidak memenuhi panggilan,” tukas Kajari Rustiningsih seraya menambahkan, bahwa temuan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Terpisah, Kasi Pidsus Antonius Silitonga SH menambahkan, untuk kedua perusahaan yang tidak memenuhi panggilan akan dipanggil kembali pada Kamis (11/10/2018).
“Kami akan memanggil kembali dua perusahan tersebut, jika mereka tidak kooperatif memenuhi panggilan maka proses hukum temuan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Silitonga.
Sementara itu, Inspektur Minut Umbase Mayuntu SSos MSi yang juga ikut hadir di kantor Kejari Airmadidi mengapresiasi itikad baik kedua perusahaan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Hal ini patut diapresiasi, karena prinsipnya saat ini APIP dan APH melakukan pembinaan kepada pihak ketiga dan memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian agar uang negara sedapat mungkin diselamatkan,” pungkas Mayuntu.
(FindaMuhtar)
Minut, BeritaManado.com – Ada-ada saja cara segelintir orang untuk mendapat keuntungan, termasuk sampai meraup keuntungan lebih besar dari pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM).
Data yang dihimpun, dari total Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk empat jenis pekerjaan dalam proyek pembangunan RSUD MWM sebesar Rp19.895.388.000, negara mengalami kerugian Rp1.309.122.058 miliar.
Hal itu terkuak setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inpektorat Minahasa Utara (Minut) memanggil para kontraktor untuk mengembalikan kerugian negara.
“Benar terjadi penyimpangan anggaran pembangunan rehabilitasi Rumah Sakit Maria Walanda Maramis yang dikerjakan oleh beberapa perusahaan kontraktor,” ujar Kajari Minut Rustiningsih SH MSi, Kamis (4/10/2018).
Melalui surat perintah penyelidikan bernomor 04/R1.16/Fd.1/09/2018 Kejari Minut memanggil pihak perusahaan pelaksana proyek pembangunan empat jenis pekerjaan RSUD MWM yang masing-masing dikerjakan oleh empat perusahan dengan nilai kontrak berbeda.
Kejari Minut merincikan, pembangunan gedung rawat inap dengan anggaran sebesar Rp7.570.000.000 yang dikerjakan oleh PT Cahaya Sinar Miracle diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp486.618.179.
Pembangunan gedung poli klinik dengan anggaran sebesar Rp 9.442.000.000 yang dikerjakan oleh PT Karya Tri Putra diduga terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp634.535.916.
Pembangunan gedung laundry anggaran sebesar Rp1.007.268.000 yang dikerjakan oleh CV Amin Anugrah diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp58.738 972.
Sedangkan pembangunan lanjutan rawat inap dengan anggaran sebesar Rp1.876.120.000 yang dikerjakan CV BOP’S diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp129.228.989.
“Keempat perusahan tersebut dipanggil untuk mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar. Dua perusahan, yakni CV BOP’S dan CV Amin Anugerah langsung beritikad baik datang mengembalikan uang. Sedangkan dua perusahan lainnya yakni PT Cahaya Miracle dan PT Karya Tri Putra tidak memenuhi panggilan,” tukas Kajari Rustiningsih seraya menambahkan, bahwa temuan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Terpisah, Kasi Pidsus Antonius Silitonga SH menambahkan, untuk kedua perusahaan yang tidak memenuhi panggilan akan dipanggil kembali pada Kamis (11/10/2018).
“Kami akan memanggil kembali dua perusahan tersebut, jika mereka tidak kooperatif memenuhi panggilan maka proses hukum temuan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Silitonga.
Sementara itu, Inspektur Minut Umbase Mayuntu SSos MSi yang juga ikut hadir di kantor Kejari Airmadidi mengapresiasi itikad baik kedua perusahaan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Hal ini patut diapresiasi, karena prinsipnya saat ini APIP dan APH melakukan pembinaan kepada pihak ketiga dan memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian agar uang negara sedapat mungkin diselamatkan,” pungkas Mayuntu.
(FindaMuhtar)