Manado – Problematika Teknis dan kendala Non teknis seputar penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung, menjelang akhir Tahun 2016, turut di kritisi Wagub Sulut, Drs Steven Kandouw.
Dia mempertanyakan lambatnya pembangunan jalan Tol Manado-Bitung dalam pertemuan bersama Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Sulut-Gorontalo, Direktorat Jenderal Bina Marga-Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yang dilangsungkan di Ruang Rapat Wagub Sulut, Kamis (15/12/2016).
Dalam pertemuan itu Kepala Satuan Kerja (Satker) BPJN PPK Lahan 01 Kabupaten Minahasa Utara, Polce Mawey ST, secara gamblang menguraikan kendala pembebasan lahan pada Segmen 1 dari 3 Segmen yang ada, pada ruas jalan antara wilayah Maumbi-Suwaan, 0-7 Km, atas total panjang jalan 25 KM, terhadang pada proses ganti rugi akan 9 (sembilan) bidang/persil tanah yang belum ada titik temunya.
Termasuk di atasnya terdapat Fasilitas Umum seperti sarana Sekolah SD dan SMA, Lahan Pekuburan, Fasilitas Pemerintah dari Balai Pertanian Kementerian Pertanian RI, maupun Tanaman/Tumbuhan yang berada di atasnya.
“Dari total 24 bidang tanah yang akan di bebaskan, 15 persil telah di selesaikan,” tuturnya.
Menanggapi akan hal tersebut, Steven Kandouw, secara lugas memberikan saran konstruktif agar masalah pembebasan lahan tidak berlarut dengan tetap mengedepankan aspek Regulasi maupun sisi normatif agar pihak-pihak yang menghalangi atau tidak bisa di ajak kompromi untuk tidak memperkeruh masalah dimaksud.
“Kan ada Produk aturan hukum teknis yang mengatur tentang tata cara pembebasan tanah semisal Perpres 71, untuk itu saya minta peran aktif pihak Satker/PPK, agar secara intens ber sosialisasi serta berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Minut maupun perangkat pemerintahan di wilayah tersebut termasuk ber kordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulut dalam menyiapkan Advokasi dan Asistensi” jelas Steven Kandouw sebagaimana di kutip Kabag Humas Pemprov Roy Saroinsong SH di sela pertemuan tersebut.
Steven Kandouw, yang pada pertemuan tersebut turut di dampingi Kepala Balai BPJN XV Sulut-Gorontalo, Ir Atyanto Busono MT, Asisten Administrasi Umum Setda Prov, Ch Talumepa, SH MSi, Asisten Administrasi Pembangunan Drs S Parengkuan MAP, Kepala Bappeda Ir RO Roring MSi, Karo Hukum Pemprov Glady Kawatu SH, MSi, Karo Orpeg Farly Kotambunan SE, serta dihadiri sejumlah Media berujar bahwa, Proyek APBN bernilai Triliun ini harus di tuntaskan mengingat akses akan kebutuhan Jalan Tol ini begitu vital dan strategis serta menjadi Prime Mover bagi setiap Sektor, baik Sektor Jasa, Industri, Infrastruktur, Perekonomian maupun Multiplier Effect lainnya termasuk salah satu penggerak bagi Pertumbuhan Ekonomi (PE) Provinsi Sulut. (***/Rizath Polii)